Minggu, 28 April 2013

Pajak Kos-Kosan Akan Diberlakukan Di Kota Sukabumi " Pengusaha Kos-Kosan Keberatan"


Sukabumi - Rencana Pemerintah Kota Sukabumi untuk memberlakukan pengenaan pajak sebesar 10 persen bagi pengusaha kos-kosan yang memiliki kamar lebih dari 10 unit, mendapat kritikan tajam dari puluhan pemilik kos-kosan di Kota Sukabumi.” Kami tidak menolak dengan adanya pajak untuk kos-kosan, namun kami minta kepada Pemkot Sukabumi agar pajak bagi kos-kosan tersebut bisa turun menjadi 5 % . “ Ujar salah satu pemilik Kos-Kosan H.Iyus kepada NERACA  usai mendengar sosilaisasi dengan pihak Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Sukabumi di ruang pertemuan Pemkot Sukabumi.Kamis,(18/4). Kemarin
Dikatakannya, Kami semua pelaku jasa kos-kosan di Kota Sukabumi intinya siap membayar pajak. Namun, kami juga meminta kepada pemkot Sukabumi agar nilai pajaknya bisa diturunkan, karena kos-kosan bukan Hotel ataupun Restoran. “ Hotel dan Restoran atau rumah makan pajaknya langsung dibayar oleh pengunjung sedangkan kos-kosan tidak bisa diberlakukan begitu, apalagi dibebankan kepada orang yang ngekos, bisa-bisa kos-kosan tidak laku.” Katanya.
Selain itu lanjut Iyusspengetahuaanya, dalam undang-undang perpajakan tidak mengatur pajak kos-kosan. Oleh karenanya perlu ada kebijakan yang adil dari pemerintah daerah. “ Jangan samakan Kota Sukabumi dengan Kota besar lainnya.” Ujarnya.
Dirinya juga menanyakan, kenapa pemilik tempat kos tidak dilibatkan atau dimintai tanggapan terkait rencana pengenaan pajak tersebut yang dibahas oleh pihak DPRD. “ seharusnya kami juga dilibatkan dong dalam pembahasannya.” Katanya.
Kami beraharap, lanjut Iyus, diadakan pertemuan lagi yang dihadiri oleh seluruh pemilik tempat kos yang memiliki kamar lebih dari 10 unit dan untuk sementara ini kami menunda dulu lu pengenaan pajak sebesar 10 persen tersebut.” Kalau 10 % pajak kos-kosan yanag harus dibayar, sekitar Rp.2 juta setiap bulannya saya harus bayar pajak rumah kosan saya.” Imbuhnya.  
Sementara itu, Kasi Pendataan dan Penetapan DPPKAD Kota Sukabumi Atep Kurniawan mengatakan, pengenaan pajak sebasar 10 persen bagi pemilik tempat kos sudah berdasarkan Perda Kota Sukabumi nomor 7 tahun 2011 tentang pajak hotel.
Meski sudah terbit sekitar hampir tiga tahun, namun hingga akhir 2012 Perda tersebut sama sekali belum dijalankan sehingga sudah dua kali Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengirimkan surat teguran ke DPPKAD Kota Sukabumi.
Berdasarkan data hasil pendataan di tahun 2011 lalu ada sekitar 40 tempat kos di Kota Sukabumi yang memiliki kamar lebih dari 10 unit, namun tidak bisa berjalan karena berbagai kendala. Padahal sebelumnya kita juga mengundang para pemilik kos tersebut, namun yang datang hanya sebagian,” ujarnya.
Oleh karena itu tambah Dia, pihaknya akan menjalankan perda tersebut pada bulan Juni mendatanag daripada terkena teguran kembali dari BPK. Nantinya untuk sementara Perda tersebut akan diberlakukan bagi 40 pemilik tempat kos hasil pendataan tahun 2011 lalu.
“Setelah perubahan nanti kita akan menjalankan perda tersebut bagi pemilik kos lainnya di Kota Sukabumi yang berdasarkan hasil pendataan mencapai 100 pemilik kos.  Target kita saat ini bisa terkumpul Rp. 12 juta setiap bulannya dari 40 pemilik kos tersebut,”Terangnya. Arya

BPSK Kota Sukabumi Tangani 22 Kasus Sepanjang tahun 2013-2013


Sukabumi- Selama bulan bulan Maret tahun 2013 sudah 6 kasus yang ditangai oleh badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) Kota Sukabumi, dan sepanjang tahun 2012 16 kasus. Rata-rata permasalahan yang ditangani yaitu masalah leasing dengan perbankan. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi perindustrian dan perdaganagan (diskoperindag) Kota Sukabumi Dudi F Jawad yang didampingi oleh Ketua BPSK Kota Sukabumi Euis Suhartinidan anggota BPSK lainnya usai memperingarti hari Konsumen dihalaman parkir Pemkot Sukabumi. Rabu,(17/4). Kemarin
Dikatakan Dudi, munculnya berbagai permasalahan sengketa antara konsumen dengan pihak produsen, lebih disebabkan kesalah pahaman komunikasi akibat minimnya informasi dan perjanjian yang tidak jelas.“ Padahal, ketika kedua belah pihak membuat perjanjian harus jelas isi dan tulisannya sehingga bisa diperhatikan serta dicermati oleh pihak konsumen,” Ujarnya.
Oleh karenanya lanjut Dudi, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang pembentukan BPSK yang bertujuan untuk melindungi hak konsumen ketika ada persoalan atau permasalahan dengan pihak produsen terkait jasa atau produknya.
Sementara itu Ketua BPSK Kota Sukabumi Euis Suhartini menjelaskan,  dalam menyelesaiakan masalah konsumen yang dirugikan oleh para pelaku usaha. BPSK menanganinya dengan cara musyawarah baik dengan konsiliasi ataupun mediasi,tanpa harus ke pengadilan. “ Jadi bagi konsumen yang merasa dirugikan cukup lapor ke BPSK, mengisi formulir yang sudah disediakan tanpa dikenakan biaya.” Ujarnya.
Menurutnya, ketika BPSK menangani permasalahan sengketa antara konsumen dan produsen bisa saja muncul keputusan ganti rugi ataupun administrasi ketika konsumen merasa dirugikan. Bahkan selama tahun 2012 sudah ada beberapa kasus masalah sengketa konsumen yang diproses ke tingkat mahkamah agung (MA).
Kedepan kata dia, pihak BPSK akan melakukan sosialisasi kepada warga di 7 kecamatan se Kota Sukabumi terkait dengan keberadaan lembaga BPSK, agar masyarakat lebih tahu dan paham mengenai proses penanganan masalah sengketa konsumen. ” Memang saat ini sebagaian masayarakat masih belum tahu apa itu BPSK, namun untuk itu dirinya menghimbau kepada seluruh konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha bisa mengadu ke BPSK.” ujarnya. Arya

Tiga Komisi DPRD Kota Sukabumi Soroti LKPJ Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2012


Sukabumi- Berbagai sorotan dari 3 Komisi yanag ada di DPRD Kota Sukabumi untuk Pemerintah Kota Sukabumi dituangkan dalam rapat  Paripurna Istimewa Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota-Wakil Walikota 2012 yang digelar Di Gedung Paripurna DPRD Kota Sukabumi Jumat,(12/4). Kemarin.
Sorotan dari Komisi I DPRD Kota Sukabumi yang dibacakan oleh Wakil Ketua komisi I Wahyudi Kelana yakni terkait soal perlua adanya kajian dan penataan kembali mengenai perparkiran di wilayah Kota Sukabumi, mengingat lahan parkir sangat potensial untuk mengdongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta perlu adanya pula jaringan transportasi melalui jurursan-jurusan tertentu yang dapat berdampak tersebarnya tingkat keramaian yang merata dan meringankan biaya hidup masyarakat dalam melakukan aktifitas.
Selain itu juga, Komisi I menyoroti tentang mengantisipasi kekosongan jabatan struktural atau fungsional dalam hal ini disebabkan PNS yang menduduki jabatan struktural maupun funsional akan selalu ada yang mencapai  Batas Usia Pensiun (BUP).Oleh sebab itu  pemerintah daerah diharapkan dapat membuat kebijakan perencanaan pengisisan jabatan sebelum para pejabat mencapai BUP. " jika hal ini dilakukan maka kekosongan jabatan strukturan maupun fungsional tidak akan terjadi dalam kurun waktu yang lama sehingga tugas pokok dan fungsi dari pemngku jabatan tersebut dapat terlaksana secara maksimal." Ujar Wahyudi Kelana.
Sementara itu Komisi II menyoroti keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sukabumi diantaranya BPR Sukabumi, PD Waluya dan PDAM Tirta Bumi Wibawa (TBW) untuk terus melakukan peningkatan pelayananya serta pengembangan terhadap masyarakat. Untuk BPR diharapkan perlu adanya dukungan dari pemangku kebijakan secara bersama-sama. " Khusunya dalam penambahan modal dasar, sehingga dapat menunjang pengembangan sarana dan prasarana perusahaan." Ujar ketua komisi II Dadang Hermawan.
Begitu juga dengan PDAM TBW lanjut Dadang, agar segera diambil langkah perbaikan manjemen serta mengadakan studi tentang kemungkinan penyesuaian tarif dengan mempertimbangkan ekonomi makro, dibarengi pula dengan peningkatan pelayanan yang baik kepada pelanggan.
Sedangkan Komisi III menyoroti masalah pendidikan, bahwa Dinas Pendidkan dengan unit penyelenggara pendidikan tidak memiliki koordinasi yang baik, bahkan timbul imej unti-unit kerja penyelenggara pendidikan tersebut berjalan sendiri-sendiri dan memiliki kewenangan sendiri tanpa berpedoman ketentuan pertauran perundangan yang berlaku. " Sehingga melihat kondisi seperti tersebut dapat meperkeruh suasana kehidupan yang sangat membebankan orang tua murid dengan biaya tinggi." Ujar Anggota Komisi III Syihabudin
Selain pendidikan Komisi III juga menyoroti pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),seperti halnya banyak pembangunan perumahan dilahan produktif sehingga terjadi salah fungsi lahan. " Tentunya hal ini mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup." Ujarnya. Arya

PMA dan PMDN Kota Sukabumi Setiap Tahunnya Meningkat


Sukabumi- Di Kota Sukabumi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) selalau mengalami peningkatan setiap tahunnya. Untuk PMA setiap tahunnya mengalami peningkatannya 10 %. Sedangkan untuk PMDN meningkatnya hingga mencapai 120 %  per tahun. Tentunya kenaikan tersebut dipengaruhi oleh bagusnya faktor pelayanan dan keamanan yang kondusif.
 “ Meski demikian masih ada kendala yang dihadapi, terkait dengan peruntukan lahan yang disesuaikan dengan tata ruang,” Ujar Kabid Perizinan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kota Sukabumi, Endang Toib usai menggelar Bintek Peningkatan kualitas SDM guna peningkatan pelayanan investasi di Ruang Pertemuan Balaikota Sukabumi,Selasa,(9/4).Kemarin.
Dijelaskan Endang, peningkatan investasi di Kota Sukabumi tidak terlepas dari evaluasi dan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan khususnya PMA yang diwajibkan melaporkan keuangan, produk dan lainnya per tiga bulan sekali.
Dikatakannya, saat ini untuk memudahkan pelayanan informasi perizinan kepada penanam modal, sudah diberlakukan Sistem Pelayanan Informasi Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) bagi yang memiliki persetujuan prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sementara itu Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPPMD) Provinsi Jawa Barat H. Dadang Mohamad mengatakan, berdasarkan data yang ada  provorsi kemampuan pemerintah dalam mengeluarkan anggaran atau biaya untuk investasi masih relatif kecil,diantaranya 10 % bersumber dari pengeluaran atau anggaran pemerintah yaitu APBN,APBD Provinsi dan APBD Kota/Kabupaten. Kemduian dari BUMD/BUMN sekitar 23 % sampai 25 %. Dan sekitar 4 % - 5% bersumber dari pengeluaran rumah tangga. “ Sisanya  sekitar 60 %  sekaligus kontributor terbesar diharapkan berasal dari investor sektor dunia usaha/swasta, didalamnya termasuk PMA dan PMDN”.Ujarnya.
Yang jelas Katanya, kebijakan penanaman modal mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi penanaman modal, untuk penguatan daya saing perekonomian mempercepat peningkatan penanaman modal.
Hal serupa juga dikatkan oleh Kasubdit Sektor Primer dan Tersier Direktorat Pelayanan Aplikasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Safruddin Laode, penanaman modal dimaksudkan untuk mendorong peningkatan investasi dan ekonomi serta meningkatkan kemampuan daya saing.
Selain itu juga tambah Dia, membantu perusahaan penanaman modal untuk persiapan melaksanakan produksi komersial (impor bahan baku) serta melindungi kegiatan usaha nasional dan industri dalam negeri dari masuknya barang sejenis yang diimpor dengan memperimbangkan kualitas dan harga yang wajar. Arya

Ketua DPRD Kota Sukabumi Setuju Dengan Adanya Konsep Wisata Perdagangan


Sukabumi- Ketua DPRD Kota Sukabumi Aep Saepurrahman menegaskan akan mendorong konsep wisata perdagangan, agar bisa terealisasi di Kota Sukabumi selama lima tahun kedepan di bawah kepala daerah yang baru. Pasalnya, konsep wisata perdagangan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan suatu kawasan perdagangan yang tidak sekedar hanya menjadi pusat bisnis saja, melainkan juga bisa difungsikan sebagai tujuan wisata belanja.
“ Melihat Visi Kota Sukabumi untuk jasa perdagangan  berkualitas harus dikembangkan secepatnya dengan melakukan konsep tersebut, dan kami juga akan medorongnya” ujar politisi dari Partai Demokrat tersebut kepada NERACA diruang kerjanya,Selasa,(9/4).Kemarin.
Saat ini pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi tinggal melakukan upaya feasibility studi atau dokumen yang berisi penjelasan kelayakannya serta melakukan kajian dengan Bappeda dan dinas tekait untuk mewujudkan konsep wisata perdagangan tersebut.
“ Tentunya DPRD akan melakukan diskusi dengan Walikota baru nantinya, guna mendorong konsep tersebut hingga terwujud selama periode 2013-2018 atau dua tahun jelang 2020 untuk mewujudkan visi pelayanan jasa terpadu berkualitas di Kota Sukabumi,” Katanya.
Ditandaskan Aep, sudah saatnya Pemkot Sukabumi melakukan upaya nyata untuk meningkatkan pelayanan jasa dari sektor perdagangan selama lima tahun  kedepan. Karena di sektor pendidikan dan kesehatan sudah sesuai dengan jalur yang ada (on the track) dimasa kepemimpinan Walikota Sukabumi H.Mokh.Muslikh Abdussyukur saat ini.” Bukan berarti sector perdaganagan tidak berhasil,melainkan harus diteruskan oleh walikota yang baru nanti dengan konsep wisata perdaganagn itu. Dan mengenai tempat bagaimana kalau konsep wisata perdagangan Kota Sukabumi dipusatkan di terminal Bis Sudirman yang sebentar lagi operasionalnya akan pindah ke terminal baru di jalan lingkar selatan,dan lokasi itu dianggap yang tepat” Ujarnya.
Yang penting saat ini tinggal keseriusan pemkot dengan dinas terkait, karena konsep tersebut juga perlu kajian yang benar-benar matang tidak asal-asalan sehingga ada dampak yang bagus bagi pemkot sukabumi dan masyarakatnya juga. Arya

DPRD Kota Sukabumi Pasang Mesin Informasi


Sukabumi- Kantor Gedung wakil rakyat Kota Sukabumi kini dipasang mesin informasi yang berisi seputar agenda dan kegiatan para wakil rakyat. Mesin yang berukuran kurang lebih dua meter tersebut menggunakan teknologi layar sentuh dengan di dukung oleh jaringan internet. Sehingga,tamu yang berkunjung atau para pelajar ingin tahu tentang seputar DPRD Kota Sukabumi cukup dengan mengakses mesin  informasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapat oleh NERACA, jumlah mesin tersebut seluruhnya 3 unit dengan harga sekitar Rp.160 juta dan dipasang di sekitar Gedung DPRD Kota Sukabumi dimana 1 unit mesin informasi tersebutdipasang di ruang paripurna dan sisanya diruangan akses ruangan pintu masuk.
“ Dengan adanya mesin informasi tersebut, kami jadi lebih mengetahui seputar kegiatan anggota dewan, karena mesin informasi ini juga secaralangsung mengakses kegitan seluruh anggota DPRD atau ingin tahu profiolnya wakil rakyatnya.” Ujar salah satu tamu yang berkunjung ke DPRD Kota Sukabumi M.Satiri
Selain itu kata Satiri, keberadaan mesin informasi tersebut juga memudahkan bagi masyarakat lain khususnya para pelajar yang kebetulan berkunjung ke gedung wakil rakyat ini untuk mengetahui siapa pimpinan dan anggota DPRD lainnya. “ Ini tentunya mempermudahkan juga bagi anak-anak sekolah yang mencarai atau mendapatkan tugas dari sekolah tentnag seputar DPRD.” Katanya.
Hal senada juga diutarakan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Sukabumi Eeng Iwan Ruswandi, menurutnya mesin informasi tersebut sangat efektif sekali. Sehingga pengunjung bisa melihat dan mengakses langsung informasi kegiatan yang ada di mesin tersebut.
“ Tinggal menyentuhnya saja dan cari informasi yang dibutuhkan tentang anggota DPRD. Atau, karena mesin tersebut di dukung oleh jaringan internet bisa mengklik langsung website DPRD Kota Sukabumi,  kita sudah bisa tahu semua informasi tentang seluruh kegiatan wakil rakyanya”Jelas Eeng. Arya

Muslikh Buka pelatihan Penyusunan Kontrak


Sukabumi- Walikota Sukabumi H. Mokh. Muslikh Abdussyukur menghimbau kepada seluruh petugas pengadaan barang di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar berhati-hati dalam menyusun administrasi pengadaan barang. “ Saya minta mereka lebih teliti dan penuh dengan kehati-hatian saat menyusun administrasi pengadaan barang, sehingga terhindar dari hal yang tidak diinginkan,” Ujar Muslikh usai membuka pelatihan penyusunan kontrak yang diikuti 63 petugas pengadaan barang di Gedung Korpri Kota Sukabumi.Senin,(8/4) kemarin.
Dikatakan Muslikh, dari awal jika proses pengadaan barang dilaksanakan dengan baik, maka akan berdampak terhadap terlaksananya kegiatan yang baik pula. Karena mereka merupakan pelaksana untuk melakukan pendataan serta penyusunan administrasinya dari awal. “ Saya harap mereka bisa bekerja dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku,” terang Muslikh.
Sementara itu Kepala Badan Kepagawaian dan Diklat (BKD) Kota Sukabumi, Suwarsa menjelaskan, pelatihan ini dilaksanakan untuk lebih membahas secara spesifik tentang modul kompetensi pengadaan barang.“ Dari 57 modul kompetensi, saat ini baru tiga yang kita bahas yaitu mengenai harga perkiraan satuan, spesifikasi tekhnis serta rancangan kontrak,” ujarnya.
Suwarsa menambahkan, pelatihan ini merupakan lanjutan dari terdahulu namun saat ini lebih spesifikasi kepada modul kompetensinya langsung sesuai dengan Perpres No 70 tahun  2012 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa.
“ Adanya pelatihan ini sebagai upaya untuk meminimalisir tidak adanya kesalahan dalam penulisan harga perkiraan satuan dalam pengadaan barang dan bisa lebih akurat lagi kedepannya.” Katanya. Arya