Minggu, 28 April 2013

Anggota Komisi I : Pemkot Sukabumi Segera Kaji Kembali Pajak Untuk Kos-Kosan


Sukabumi – Selain merasa keberatan bagi pengusaha kos-kosan yang akan dikenakan biaya pajak , ternyatata permasalah tersebut juga  mendapat sorotan tajam dari anggota Komisi I DPRD Kota Sukabumi Dani Ramdani,menurutnya bagi kos-kosan seharusnya bukan  dikenakan pajak, melainkan restribusinya.  “ Kos-kosan itu berbeda dengan hotel dan restoran, jadi lebih tepatnya restribusi bukan pajak.  ” Ujarnya kepada NERACA, Kamis, (25/4).Kemarin.
Dikatakannya,  pihak DPRD dalam hal ini Komisi I yang membidanginya belum membahas masalah restribusi kos-kosan dan itu masih dalam wacana beberapa waktu yang lalu.  “ Pemkot Sukabumi melalui DPPKAD secepatnya harus mnengusulkan kepada bagian hukum untuk dibahas bersama DPRD. Tentunya dalam pembahasan tersebut kita juga akan melibatkan pengusaha kos-kosan nya. Pengetahuan saya sampai saat ini dewan belum membahas legilasinya ” Terang politis asal partai PKS tersebut.
Bukan hanya itu saja, lanjut Dani, pembahasan aturan restribsui kos-kosan juga buklan hanya biaya ataupun khusus yang memiliki diatas 10 kamar saja, melainkan juga masalah perijinanya. “ selama ini kos-kosan jenisnya perijinannya seperti apa, apakah ijin usaha atau imasuk kedalam ijin apa.” Ujarnya.
Seperti yang diberitakan NERACA beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi  akan memberlakukan pengenaan pajak sebesar 10 persen bagi pengusaha kos-kosan yang memiliki kamar lebih dari 10 unit, namun, permasalahan itu mendapatkan kritikan tajam dari puluhan pemilik kos-kosan di Kota Sukabumi. Pasalnya,para pengusaha  menolak dengan adanya pajak untuk kos-kosan tanpa ada pengetahuan, selain itu mereka juga agar pajak tersebut jangan disamakan dengan pajak hotel dan rumah makan yanag besarnya 10 %
Sementara itu, Kasi Pendataan dan Penetapan DPPKAD Kota Sukabumi Atep Kurniawan mengatakan, pengenaan pajak sebasar 10 persen bagi pemilik tempat kos sudah berdasarkan Perda Kota Sukabumi nomor 7 tahun 2011 tentang pajak hotel.
Meski sudah terbit sekitar hampir tiga tahun, namun hingga akhir 2012 Perda tersebut sama sekali belum dijalankan sehingga sudah dua kali Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengirimkan surat teguran ke DPPKAD Kota Sukabumi.
Berdasarkan data hasil pendataan di tahun 2011 lalu ada sekitar 40 tempat kos di Kota Sukabumi yang memiliki kamar lebih dari 10 unit, namun tidak bisa berjalan karena berbagai kendala. Padahal sebelumnya kita juga mengundang para pemilik kos tersebut, namun yang datang hanya sebagian,” ujarnya.
Oleh karena itu tambah Dia, pihaknya akan menjalankan perda tersebut pada bulan Juni mendatanag daripada terkena teguran kembali dari BPK. Nantinya untuk sementara Perda tersebut akan diberlakukan bagi 40 pemilik tempat kos hasil pendataan tahun 2011 lalu.
“Setelah perubahan nanti kita akan menjalankan perda tersebut bagi pemilik kos lainnya di Kota Sukabumi yang berdasarkan hasil pendataan mencapai 100 pemilik kos.  Target kita saat ini bisa terkumpul Rp. 12 juta setiap bulannya dari 40 pemilik kos tersebut,”Terangnya. Arya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar