Kamis, 28 Februari 2013

Klaim Santunan Kecelakaan PT Jasa Raharja Tidak Lebih Sepekan

Sukabumi-  Klaim santunan kecelakaan lalu lintas tidak akan lebih dari sepekan. begitu persyaratan lengkap langsung pembayaran asuransi kecelakaan  dibayarkan langsung kepada keluarga korban melalui rekening Bank. " Begitu persyaratan lengkap tidak lebih dari satu minggu  asuransi kecelakaan langsung diterima oleh Korban atau keluarga Korban." Hal itu ditegaskan oleh kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Safarudin dalam acara diskusi dengan Persatuan Wartawan  Indonesia (PWI) Perwakilan Kota Sukabumi, Rabu  (06/02). Hadir dalam diskusi tersebut Kaur Kepala Urusan registrasi dan Indentifikasi (Regindetn)  Polres Sukabumi Kota Munawir,Kanit Laka Lantas Polres Sukabumi Kota, Iptu Alnofriwan dan Penanggung jawab kliam PT Jasa Raharja Perwakilan Kota Sukabumi, Toif Riyanto, Kasi Humas Kominfo Kota Sukabumi Dendayasa dan Ketua PWI Perwakilan Kota Sukabumi, Ahmad Rayadi.
Dikatakan Safarudin, klaim asuransi kecelakaan merupakan hak masyarakat, sehingga tidak ada alasan bagi Jasa Raharja untuk memperlambat pesyaratan yang diajukan setelah terjadi kecelakaan. Namun masyarakat juga harus mengerti persyaratan dan prosedur pengajuan klaim. " yang lebih utama, ketika terjadi kecelakaan, secepatnya laporkan ke pihak kepolisian.Karena, salah satu sayarat pembayaran santunan adalah suaratd keterangan dari kepolisian bagian satlantas."Ujarnya.   
Ditambahkan Safarudin,pihaknya terus berusaha membayarkan asuransi kecelakaan secepat mungkin. Karena pembayaran cepat jika semua kelengkapan persyaratan lengkap dan diajukannya juga secepat mungkin." Di tahun 2012, tenggang waktu pembayaran rata-rata paling lama 4 sampai 5 hari. Nah untuk tahun ini kami berusaha agar lebih cepat." Ujarnya.   
Safarudin juga mengakui, saat ini pengetahuan masyarakat terhadap klaim kecelakaan yang dibayarkan oleh PT Jasa Raharja masih kurang, namun pihaknya akan terus melakukan sosialisasi seputar tugas dan fungsi Jasa Raharja. " Kami akan terus mensosialisasikan tugas Jasa Raharja." Ujarnya. 
Sementara itu,Kanit Laka Lantas Polres Sukabumi Kota, Iptu Alnofriwan mengatakan,kepolisian tidak ikut campur dalam masalaha kalim asuransi, sebab pihaknya memberikan berkas tentang terjadinya kecelakaan langsung ke PT. Jasa Raharja." Satlantas terus berupaya membantu korban atau keluarga korban kecelakaan lalu lintas, dan pihaknya tidak pernah membebankan biaya kepada korban atau keluarga korban untuk pengurusan surat keterangan terjadinya kecelakaan. " jadi santunan diserahkan kepada korban kami tidak tahu, apalgi santuann dikrim lewat dikirim melalui rekening keluarga korban" Ujarnya.Arya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar