Sukabumi- Klaim santunan kecelakaan lalu lintas tidak akan
lebih dari sepekan. begitu persyaratan lengkap langsung pembayaran
asuransi kecelakaan dibayarkan langsung kepada keluarga korban melalui
rekening Bank. " Begitu persyaratan lengkap tidak lebih dari satu minggu
asuransi kecelakaan langsung diterima oleh Korban atau keluarga
Korban." Hal itu ditegaskan oleh kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan
Sukabumi Safarudin dalam acara diskusi dengan Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) Perwakilan Kota Sukabumi, Rabu (06/02). Hadir dalam
diskusi tersebut Kaur Kepala Urusan registrasi dan Indentifikasi
(Regindetn) Polres Sukabumi Kota Munawir,Kanit Laka Lantas Polres
Sukabumi Kota, Iptu Alnofriwan dan Penanggung jawab kliam PT Jasa
Raharja Perwakilan Kota Sukabumi, Toif Riyanto, Kasi Humas Kominfo Kota
Sukabumi Dendayasa dan Ketua PWI Perwakilan Kota Sukabumi, Ahmad Rayadi.
Dikatakan Safarudin, klaim asuransi kecelakaan merupakan hak
masyarakat, sehingga tidak ada alasan bagi Jasa Raharja untuk
memperlambat pesyaratan yang diajukan setelah terjadi kecelakaan. Namun
masyarakat juga harus mengerti persyaratan dan prosedur pengajuan klaim.
" yang lebih utama, ketika terjadi kecelakaan, secepatnya laporkan ke
pihak kepolisian.Karena, salah satu sayarat pembayaran santunan adalah
suaratd keterangan dari kepolisian bagian satlantas."Ujarnya.
Ditambahkan Safarudin,pihaknya terus berusaha membayarkan asuransi
kecelakaan secepat mungkin. Karena pembayaran cepat jika semua
kelengkapan persyaratan lengkap dan diajukannya juga secepat mungkin."
Di tahun 2012, tenggang waktu pembayaran rata-rata paling lama 4 sampai 5
hari. Nah untuk tahun ini kami berusaha agar lebih cepat." Ujarnya.
Safarudin juga mengakui, saat ini pengetahuan masyarakat terhadap
klaim kecelakaan yang dibayarkan oleh PT Jasa Raharja masih kurang,
namun pihaknya akan terus melakukan sosialisasi seputar tugas dan fungsi
Jasa Raharja. " Kami akan terus mensosialisasikan tugas Jasa Raharja."
Ujarnya.
Sementara itu,Kanit Laka Lantas Polres Sukabumi Kota, Iptu
Alnofriwan mengatakan,kepolisian tidak ikut campur dalam masalaha kalim
asuransi, sebab pihaknya memberikan berkas tentang terjadinya kecelakaan
langsung ke PT. Jasa Raharja." Satlantas terus berupaya membantu korban
atau keluarga korban kecelakaan lalu lintas, dan pihaknya tidak pernah
membebankan biaya kepada korban atau keluarga korban untuk pengurusan
surat keterangan terjadinya kecelakaan. " jadi santunan diserahkan
kepada korban kami tidak tahu, apalgi santuann dikrim lewat dikirim
melalui rekening keluarga korban" Ujarnya.Arya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar