Sukabumi- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Sukabumi Bulan Maret mendatang segera membahas menara Telekomunikasi yang
selama ini menara tersebut menjadi keluhan masyarakat.
“ Masyarakat banyak mengeluh tentang
menara Telekomunikasi yang sudah menjamur di Kota sukabumi, dan akhirnya Komisi
I mengusulkan untuk dibuat Perdanya. Namun sebelumnya kita juga akan membuat Rancanagan
Peraturan Daerah (Raperda) dulu tentang mengatur menara Telekomunikasi
tersebut. Bahkan saat ini hasil Naskah Akademisi (NA) nya sudah ada.” Ujar
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Sukabumi Eeng I Ruswandi Kepada NERACA di ruang
kerjanya Selasa,(26/02). Kemarin.
Dikatakan Eeng, NA tersebut, mengatur tentang pembangunan dan penggunaan menara Telekomunikasi.
Dimana isinya, bahwa pelaksana pembangunan dan pengguna bersama menara
Telekomunikasi perlu dilakukan pengawasan, pengendalian dan pemanfaatan ruang
dengan memperhatikan efesiensi, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kemanan,
ketertiban dan kepastian hukum. “ Selama ini hanya sebatas perijinan saja. Bila
sudah di atur nanti, menara telekomunikasi tersebut sumber potensi untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)”. Katanya.
Yang jelas, kata Dia, saat ini Komisi I
sudah mengirimkan surat kepada Pimpinan DPRD, kemudian pimpinan nantinya akan merekomendasikan
ke Badan Musyawarah (Banmus). Setelah
dikaji di Banmus kemudian dilanjutkan ke Badan Legislasi (Banleg). “ Ujung-ujungnya
nanti di Panitia Khusus (Pansus). Tentunya dalam pembahasan , kita akan
memanggil pelaku-pelaku telekomukasi.” Ujarnya.
Menurut sepengetahuannya, saat ini
jumlah menara yang ada di Kota Sukabumi sekitar 20 sampai 21 menara, jumlah
tersebut tersebar di daerah pemukiman warga, dan keluhan warga terkait
permasalahan tersebut, takut sewaktu-waktu menara itu bisa mengancam jiwa
mereka. (Arya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar