Kamis, 28 Februari 2013

Raperda Menara Telekomunikasi Segera Dibahas

Sukabumi- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi Bulan Maret mendatang  segera membahas menara Telekomunikasi yang selama ini menara tersebut menjadi keluhan masyarakat.
“ Masyarakat banyak mengeluh tentang menara Telekomunikasi yang sudah menjamur di Kota sukabumi, dan akhirnya Komisi I mengusulkan untuk dibuat Perdanya. Namun sebelumnya kita juga akan membuat Rancanagan Peraturan Daerah (Raperda) dulu tentang mengatur menara Telekomunikasi tersebut. Bahkan saat ini hasil Naskah Akademisi (NA) nya sudah ada.” Ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kota Sukabumi Eeng I Ruswandi Kepada NERACA di ruang kerjanya Selasa,(26/02). Kemarin.
Dikatakan Eeng, NA tersebut, mengatur tentang  pembangunan dan penggunaan menara Telekomunikasi. Dimana isinya, bahwa pelaksana pembangunan dan pengguna bersama menara Telekomunikasi perlu dilakukan pengawasan, pengendalian dan pemanfaatan ruang dengan memperhatikan efesiensi, keseimbangan, keserasian, keselarasan, kemanan, ketertiban dan kepastian hukum. “ Selama ini hanya sebatas perijinan saja. Bila sudah di atur nanti, menara telekomunikasi tersebut sumber potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)”. Katanya.
Yang jelas, kata Dia, saat ini Komisi I sudah mengirimkan surat kepada Pimpinan DPRD, kemudian pimpinan nantinya akan merekomendasikan ke Badan Musyawarah (Banmus).  Setelah dikaji di Banmus kemudian dilanjutkan ke Badan Legislasi (Banleg). “ Ujung-ujungnya nanti di Panitia Khusus (Pansus). Tentunya dalam pembahasan , kita akan memanggil pelaku-pelaku telekomukasi.” Ujarnya.
Menurut sepengetahuannya, saat ini jumlah menara yang ada di Kota Sukabumi sekitar 20 sampai 21 menara, jumlah tersebut tersebar di daerah pemukiman warga, dan keluhan warga terkait permasalahan tersebut, takut sewaktu-waktu menara itu bisa mengancam jiwa mereka. (Arya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar