Rabu, 27 Juni 2012

Ketua DPRD : Dari Lima Raperda Yang Sudah MAsuk Ke DPRD Satu Diantaranya Akan Ditunda Pembahasannya


Sukabumi- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi Aep Saepurahman mengatakan, Setelah masuknya lima Rancanagan Peraturan Daerah (raperda) ke DPRD yang diusulkan oleh Pemkot Sukabumi melalui Panitia Legislasi (Panleg) dalam tahap pembahasan tahap II di tingkat Badam Legilasi (Banleg), dan dijadwalkan Selasa depan masuk ke Badan Musyawarah (Banmus). “ Di Banbleg pembahasanya sudah selesai, Insya Allah hari Selasa depan bias masuk ke Banmus.” Ujar Aep kepada Neraca Jumat kemarin.
Aep mengatakan, untuk pembahasan lima raperda tersebut, Dewan membentuk dua Panitia Khusus (Pansus). Pansus I membahas  Raperda perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 10 tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR)  Kota Sukabumi dan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sukabumi  untuk  Perusahaan Daerah BPR Kota Sukabumi dan Pansus II membahas tiga raperda lain yakni, pembentukan produk hukum daerah, izin usaha jasa kontruksi dan lembaga kemasyarakatan.
Tapi lanjut Aep, tidak semua raperda bisa memenuhi kriteria. Dikarenakan, ada salah satu raperda pembahsanya harus ditunda, sebab kurang memenuhi persyaratan. “ Dari lima raperda yang diajukan oleh Panleg, satu diantaranya yang akan ditunda pembahasannya karena masih dinilai kurang memenuhi persyaratan.” .Ujarnya.
Dijelaskannya, satu raperda yang belum bisa dibahas yakni, draft Raperda Penyertaan Modal untuk BPR Kota Sukabumi. Pasalnya, Panleg Pemkot Sukabumi tidak melengkapi penjelasan tertulis. “ Pada dasarnya penambahan penyertaan modal BPR itu perlu. Tapi usulan Raperda itu harus disertai dengan penjelasan latar belakang kenapa perda itu dibahas,”Terangnya.
Smentara itu salah satu anggota Badan Legislasi DPRD Kota Sukabumi, Dadang Hermawan menolak keras pembahasan Raperda Penyertaan Modal BPR Kota Sukabumi. Alasannya, usulan tersebut di luar Memorandum of Understanding (MoU) tentang Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2012  yang ditandatangani  oleh Ketua DPRD dan Walikota Sukabumi.
Menurutnya,Sesuai aturan, Raperda yang diusulkan di luar Prolegda 2012, harus berdasarkan kesepakatan antara Banleg dan Panleg. “ Sebelumnya harus dibicarakan dulu antara Panleg dan Banleg, ada berita acara baru dipansus kan. Inikan tidak ada,” ujarnya.
Dadang mengungkapkan, bukan tidak setuju dengan penambahan penyertaan modal BPR Kota Sukabumi. Apalagi, badan usaha milik Pemkot Sukabumi tersebut menunjukkan kinerja baik, sehingga perlu penambahan modal. Namun, Dadang menilai, mekanisme pembahasan Raperda harus ditempuh. Sebab, penambahan penyertaan modal sebesar Rp 10 miliar harus melalui kajian yang matang. “ Saya tidak menentang, tapi saya tidak mau ada masalah nantinya. Palagi ini demi kebaikan bersama.” .Tegas Dadang. (Arya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar