Sukabumi- Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Sukabumi mengajukan lima Recana Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas di DPRD Kota Sukabumi. Kelima Raperda tersebut yaitu Perubahan atas peraturan daerah Kota Sukabumi nomor 10 tahun 2007 tentang perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Sukabumi, penyertaan modal pemerintah Kota Sukabumi pada perusahaan daerah BPR Kota Sukabumi.
Kemudian pembentukan produk hukum daerah, izin usaha jasa kontruksi dan lembaga kemasyarakatan. Kepala Bagian hukum dan Perundang-undangan Pemerintah Kota (Pemkot) SukabumiEen rukmini SH mengungkapkan, Semua ke lima raperda yang diusulkan oleh pemkot Sukabumi sudah masuk dan dibahas oleh Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Sukabumi.
” Masuk ke Banleg DPRD Kota Sukabumi tanggal 8 Juni 2012 yang lalu, dan sudah dalam tahap pembahasan, mungkin nantinya pihak DPRD akan segera membentuk pansus lima raperda tersebut. Untuk nanti mau dibahas semua atau tidak, tergantung pihak DPRD Kota Sukabumi. Yang jelas, Pemkot Sukabumi melalui Bagian Hukum sudah mengajukan lima raperda” Ujarnya. Kepada Neraca diruang kerjanya Kemarin.
Dikatakan Een, untuk Raperda penyertaan modal bagi Perusahaan BPR Kota Sukabumi, diajukan menjadi Rp.15 milliar, dari awal sejak tahun 2010 hanya Rp. 5 milliar, karena melihat perkembangan perusahan BPR tersebut dari tahun ketahun sangat baik akhirnya kita mambantu untuk menambah modal sebesar Rp.10 milliar jadi jumlahnya Rp.15 milliar. Namun pemenuhan sebesar Rp. 10 milliar itu tidak sekaligus.” Kita sesuaikan dengan kemampuan uang daerah, bisa Rp. 2 milliar setahun atau Rp.500 juta pertahunnya dari APBD tahun 2013 nanti” Ungkapnya. (Arya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar