Sukabumi- Walikota Sukabumi H.Mokh.Muslikh Abdussyukur melantik Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Sukabumi periode 2012-2017 di rumah dinas Walikota Sukabumi kemarin.
Usai pelantikan Muslikh mengatakan, setelah resmi dilantiknya Anggota BPSK yang baru, diharapkan bisa menyelesaikan semua kasus yang masuk ke BPSK tanpa merugikan semua pihak.karena dalam penyelesaian sengeketa, BPSK menggunakan cara, mediasi, administrasi, konsolidasi dan arbitase. “ saya harap BPSK bisa lebih bagus.” Ujarnya.
Mulikh juga berpesan, kedepan BPSK yang sudah dilantik ini secepatnya melakukan sosialisasi,baik itu kemasyrakat ataupun berbagai perusahaan. “ Secepatnya melakukan sosialisasi, sehingga semua masyarakat bias mengetahui pungsi BPSK .” Ujarnya.
Sementara itu kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi Dudi Fathul jawal, menjelaskan, Anggota BPSK yang dilantik untuk periode 2012-2017 berjumlah 9 orang yang diambil dari kalangan kosumen, pelaku usaha dan unsure PNS.
Dikatakan Dudi, selama periode tahun 2007-2012, BPSK Kota Sukabumi telah menyelesaiakan sengketa sebanyak 75 kasus. 73 dengan cara administrasi dan mediasi dan 2 kasus dengan cara arbitase. Selain itu ,Dudi juga menambahkan,BPSK telah mendapatkan prestasi yang cukup membanggakan, yaitu masuk ke 15 besar BPSK yang berprestasi dari 73 BPSK yang ada di seluruh Indonesia. (Arya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar