Rabu, 13 Juni 2012

Pemkot dan PDAM Kota Sukabumi lakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi

Sukabumi- Pemerintah Kota Sukabumi dan Kejaksaan Negeri (Kejari)  kota Sukabumi melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) pinjam pakai tanah. Mou ditandatangani oleh Walikota Sukabumi H.M.Muslikh Abdussyukur dan Kajari Kota Sukabumi E. Soeprihanto, SH di ruang utama pemkot Sukabumi kemarin.
Pemkot Sukabumi meminjamkan lahan kepada Kejari seluas 5.610 meter persegi yang berlokasi di Jalan Sejahtera, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi . Diatas lahan tersebut akan dibangun gedung kantor Kajari Kota Sukabumi.
Hal yang sama juga dilakukan penandatangan MoU antara Kejari Kota Sukabumi dengan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa (PDAM TBW) Kota Sukabumi. MoU ditandatangani Kajari dan  Direktur Utama PDAM TBW , H.Helmi Soetikno .  Dalam hal ini, kejari bertindak sebagai pengacara Negara dalam bidang tata usaha negara tentang penagihan piutang negara.
Usai pelaksanaan penandatanagan MoU Muslikh mengatakan, dilakukan MoU pinjam pakai lahan dengan Kejari Kota Sukabumi sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Hal itu mengingat, semakin tingginya tuntutan masyarakat  yang berkaitan dengan pelayanan hukum. Untuk itu, fasilitas pelayanan harus ditingkatkan.  “ Lahan tersebut nantinya bukan hanya berstatus pinjam pakai, tapi hibah. Sehingga kejari bisa menguasai lahan tersebut sepenuhnya.  Dan kalau keinginan saya dihibahkan saja kalau sudah didirikan bangunannya. Tapi ini kan harus ada persetujuan dewan ,”.Ujarnya.
Muslikh berharap, gedung baru Kejari Kota Sukabumi bisa segera dibangun dalam waktu dekat.
Sedangkan MoU Kejari dengan PDAM, muslikh juga mengharapkan  berjalan sesuai harapan. Sehingga piutang perusahaan milik Pemkot Sukabumi tersebut bisa ditarik kembali.
Sementara itu Kajari Kota Sukabumi E. Soeprihanto, SH menjelaskan, penandatanganan MoU pinjam pakai lahan tersebut akan disampaikan ke atasannya secara berjenjang. “Dalam waktu dekat, kami sampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan selanjutnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung),”Ungkapnya.
Dan untuk MoU dengan Pihak PDAM Kajari mengutarakan terlebih dahulu  akan meminta data tentang piutang yang akan ditagihkan. Selain itu juga, data yang menjadi skalaprioritas tagihan. “ Jadi kami menunggu surat kuasa penagihan mana saja yang menjadi prioritas,” .Katanya.. 
Diruktur PDAM TBW Kota Sukabumi H. Helmi Soetikno mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya jumlah piutang yang macet  mencapai Rp 13 miliar dengan sebanyak sekitar 5000 penunggak.Dari Rp.13 Milliar tersebut hanya Rp.2 Milliar lebih yang baru kami tagih “ Jadi sekitar Rp11 miliar lebih tunggakan pelanggan saat ini yang belum ditagih atau penunggak bayar.”. Paparnya
Helmi berharap dengan adanya kerjasama dengan pihak Kejari Kota Sukabumi bias berhasil mengurangi tunggakan pelanggan. “ Untuk tahap awal tentunya kami prioritaskan tunggakan yang paling besar dulu.”. Jelasnya. (Arya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar