Sukabumi Neraca- Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi Eeeng I Ruswandi mengatakan, mendukung rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menggunakan lahan milik PT.Pertamina untuk dijadikan Pasar Tradisional, bahkan belum lama ini pihak komisi I telah melakukan pertemuan dengan manajemen Pertamina untuk mengkonfirmasikan rencana tersebut.
“ Minggu kemarin kita berkunjung ke Perusahaan BUMN tersebut untuk mengkonfirmasikan lahan eks pertamina tersebut yang ada di di Kota Sukabumi agar bisa digunakan untuk pasar tradisisonal.” Ungkap Eeng Kepada Neraca diruang kerjanya jumat kemarin.
Kedatangan ke PT Pertamina tersebut lanjut Eeng, ingin mengetahui sejauh mana rencana tersebut apakah nantinya di realisasi oleh pihak Pertamina atau sebaliknya. Yang jelas pihak DPRD mendukung rencana tersebut.
Eeng mengatakan, selain mendukung dengan rencana tersebut. Pihaknya juga menyarankan harus ada kajian yang matang dan mengacu pada Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sehingga nantinya jangan menimbulkan permasalahan. “ Pihak Pemkot Sukabumi harus benar-benar mempunyai master plan atau perencanaan yang matang dan kesepakatannya harus jelas.”.Ujarnya.
Eeng juga tidak mau kalau seandainya nanti tempat tersebut jadi digunakan untuk pasar tradisional, jangan sampai terjadi berkurangnya pembeli sehingga mengakibatkan kerugian pedaganag.” Jadi Pemkot harus benar-benar mengkajinya, apakah lahan tersebut bisa menampung seluruh jumlah pedagang pasar maupun pedagang kai lima (PKL), kemudian apakah tempat tersebut bisa juga mempengaruh terhadap pemasukan sipedaganag,yang jelas tim pengkajinya harus benar-benar jangan sampai asal-asalan. Karena ini menyangkut perekonomian”.Ujarnya.
Namun Eeng juga berharap, adanya lahan baru untuk para pedagang, setidaknya mampu mengurangi permasalahan penanganan pedagang pasar maupun PKL. Karena permasalahan selama ini, di Kota Sukabumi terbatasnya lahan menjadi masalah utama dalam penataan pedagang di perkotaan. “ Kalau saya melihat sih lokasi tersebut memang strategis, dan masih dipusat kota. Mudah-mudahan ini jadi solusi,” Katanya.
Eeng menjelaskan Seandainya nanti permohonan Pemkot Sukabumi dikabulkan, ada beberapa alternative untuk status lahan tersebut,diantaranya bisa hak guna bangunan atau bisa juga dengan pinjam pakai, dan untuk pengelolaanya bisa dilaksanakan oleh pihak ketiga atau dinas terkait.” Bisa dicari mana yang dianggap menguntungkan keduabelah pihak.”.Pungkas Eeng.(Arya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar