Sukabumi- Dalam setiap tahunnya jumlah restribusi atau pajak perizinan
yang dikelola oleh Kantor Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Kota
Sukabumi selalu melebihi target yang ditentukan. Berdasarkan data dari kantor
tersebut, sebelum anggaran murni mengalami perubahan selalu melampau target.
“ Setelah ada anggaran perubahan,
3 jenis perizinan yaitu izin ganguan (HO), izin mendirikan bangunan (IMB) dan
izin trayek sudah ditagetkan sebesar Rp. 1,115 milliar. Dari ategt tersebut
sampai dengan Triwulan III pada bulan Oktober 2012 target yang ditentukan
terlampaui yakni Rp.1.257 miliiar atau sekitar 112.74 persen.”. Ujar kepala
KPMPT Kota Sukabumi Rudi Juhayat yang didampingi oleh sekretarisnya Endang TB
Kepada NERACA diruang kerjanya Jumat,(28/12). Kemarin.
Rudi menambahkan, sedangkan rekapitulasi jumlah retribusi atau
pajak perijinan dari bulan januari sampai bulan Desember tahun 2012 juga
menunjukan grafik yang terus meningkat. Dari target yang ditentukan Rp. 1,317
milliar sampai dengan bulan desember 2012 mencapai Rp. 1.439 milliar atau lebih
sekitar Rp.122 juta. “ Sekitar 109 persen kita melebihi target yang sudah
ditentukan.” Ujarnya.
Dijelaskannya, untuk izin gangguan (HO) dari target Rp.240 juta
sampai dengan akhir tahun ini mencapai Rp.316 juta demikian juga dari
jenis perizinan mendirikan bangunan (IMB) target Rp.1 milliar sampai laporan
terkahir mencapai angka Rp. 1,045 milliar. demikian pula dengan
perizinan trayek dari target Rp.77. 300.000 mencapai Rp.77,778.000
.
“ Alhamdulillah berkat pelayanan
cepat, tepat, dan aman sehingga bisa menanamkan kesadaran dan kepercayaan kepada
masyarakat untuk membayar pajak dan restribusi yang dikelola oleh kantor KPMPT.
Dan itu juga bisa dijadikan salah satu faktor yang setiap tahunnya restribusi
atau pajak perijinan selalu melebihi target.” Terangnya. (Arya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar