Sukabumi- Pembayaran klaim asuransi
kecelakaan sepanjang tahun 2012 yang dibayarkan oleh PT. Jasa Raharja
Perwakilan Sukabumi sekitar Rp.14 milliar lebih . pembayaran santunan kecelakan
tahun ini menurun jika dibandingkan dengan tahun lalu.” sesuai UU 33/1964 dan UU 34/1964 sekitar pembayaran klaim
asuransi kecelakaan yang dibayarkan oleh PT Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi
sekitar Rp. 14.516.092.704.” Ujar Penangnggung jawab
pelayanan klaim PT JAsa Raharja Sukabumi Toif Riyanto Kepada NERACA Kemarin.
Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah santunan yang
disalurkan meliputi Penguburan Rp. 26 juta, Cacat Tetap Rp. 176.375.000,
Meninggal Dunia Rp. 11.487.500.000 dan Luka-Luka Rp. 2.826.217.704.“Menurunnya
jumlah pembayaran santunan tidak terlepas dari peran aktif kami beserta jajaran
kepolisian untuk terus mensosialisasikan akan pentingnya keselamatan
berlalulintas,” ujarnya.
Dirinya menghimbau kepada
masyarakat, khususnya yang akan mengurus klaim asuransi kecelakaan ke PT Jasa
Raharja agar memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan yaitu harus ada laporan
kecelakaan dari pihak kepolisian, identitas korban serta membawa kwitansi
pembayaran dari rumah sakit jika dirawat.
Toif juga mengakui, saat ini pengetahuan masyarakat terhadap
klaim kecelakaan yang dibayarkan oleh PT Jasa Raharja masih
kurang, namun pihaknya akan terus melakukan sosialisasi seputar tugas dan
fungsi Jasa Raharja.” Dengan membawahi 84 kecamatan kami akan terus
melakukan sosialisasi kepada masayarakat ” Terangnya. (Arya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar