Minggu, 13 Januari 2013

Panawaslu Tidak Ikut Tandatangani Penetapan DPT


Sukabumi- Komi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Sukabumi  dan Pemilukada Jawa Barat.
Dalam rapat Pleno terbuka  Rekapitulasi dan pengesahan DPT Pemilukada Jabar  dan Kota Sukabumi yang di selenggarakan di Gedung Iwapsi Jalan Didi Sukardi ,Jumat (11/01). Kemarin, terdapat selisih sebanyak 682 pemilih dalam jumlah DPT Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi  dengan  jumlah DPT Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. " Jumlah pemilih  dalam DPT  Pemilukada Kota Sukabumi sebanyak 223.328 dan DPT Pemilukada Jabar sebanyak 224.010 pemilih," ujar Ketua KPU Kota Sukabumi  Anton Rahman usai menggelar rapat Pleno tersebut.
Lebih lnjut Anton menjelaskan, perbedaan jumlah pemilih tersebut, dikarenakan adanya warga daerah lain yang pindah ke Kota Sukabumi yang belum mencapai enam bulan jika dihitung mundur dari tanggal 24 Februari 2013. “ Mereka hanya bisa memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, namun tidak bisa memilih Walikota dan Wakil Walikota Kota Sukabumi.” Terangnya.   
Bagi yang belum masuk DPT, kata Anton, masih diberi kesempatan untuk mendaftar hingga satu hari setelah penetapan. " Merka masih bisa mendaftar , namun ada rekomendasi dari Panwaslu Kota Sukabumi," Ujarnya.
Dalam penandatanganan penetapan  DPT tersebut, Panitia Pengawas pemilihan Umum (Panwalu) Kota Sukabumi yang hadir dalam Rapat Pleno tersebut tidak ikut menandatangani hasil penetapan itu, dan itu membuat perhatian dari berbagai kalangan yang hadir dalam agenda rapat tersebut.
“ Ada hal yang tidak bisa saya sampaikan atau di utarakan, kenapa Panwaslu Kota Sukabumi tidak ikut membubuhi tanda tanganan dalam penetapan DPT ini," ujar Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, H. Ending Muhidin Kepada NERACA.
Namun lanjut Ending, tidak adanya tandatangan Panwaslu tidak menghambat atau mempengaruhi keabsahan DPT . “ Meskipun Panwaslu tidak ikut menandatangai penetapan DPT tersebut, tidak berpengaruh atau menjegal keabsahan DPT yang sudah ditetapkan melalui Rapat Pleno yang sudah dilaksanakan.” Jelasnya. Arya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar