Sukabumi- Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Kota Sukabumi, akan melakukan evaluasi terhadap minimarket yang jam oprasinya melebihi aturan yang diberlakukan. Hal tersebut dipicu adanya keluhan dari pedagang kecil yang merasa terganggu dengan minimarket operasinya melebihi ketentuan. Hal itu diungkapkan Oleh Kepala KPMPT Kota Sukabumi Rudi Juhayat kepada Neraca kemarin. “ memang ada sebagian pedagang kecil yang mengeluh tentang jam operasinya minimarket,.” Ujarnya.
Untuk itu, lanjut Rudi, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan hearing dengan semua pemilik minimarket yang ada di kota Sukabumi.” Kurang lebih 21 minimarket yang beroperasi di Kota Sukabumi, dan Kita akan undang, untuk membicarakan permasalahan tersebut.” Terangnya.
Bahkan lanjut Rudi, untuk smeentara, saat ini pihaknya tidak akan mengeluarkan dulu perijinan yang menyangkut minimarket, meskipun masalah perijinan tidak ada batasan perijinan.” Dalam perpres tidak ada pembatasan perijinan”.Ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, dalam setiap memberikan masalah perijinan kita konsiten dan tidak ada yang ditangguhkan serta selektif dalam memberikan ijin, bahkan yang paling diprioritaskan yakni menyangkut ijin tetangga. (Arya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar