Selasa, 14 Agustus 2012

Jumlah Restribusi atau Pajak Perizinan di KPMPT Mendekat Angka 100 Persen


Sukabumi- Kepala Kantor Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Kota Sukabumi Rudi Juhayat mengatakan, sampai dengan bulan juli tahun 2012 ini jumlah restribusi atau pajak perizinan yang dikelola oleh kantornya sudah mencapai hampir 100 persen.
“ Alhamdulillah selama pertengahan tahun ini  dari 3 jenis perizinan yaitu izin ganguan (HO), izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin trayek sudah diangka 84,5 persen,” ujar Rudi yang juga didampingi oleh Sekretarisnya Endang Toib, kepada NERACA Selasa, (14/8).Kemarin.
Dijelaskannya, untuk izin gangguan dari target Rp.240 juta dengan jumlah pemohon 238 sampai dengan bulan juli mencapai Rp. 219  juta demikian juga dari jenis perizinan mendirikan bangunan (IMB) target Rp. 775 juta dengan pemohon 269 sampai saat ini sudah  mencapai Rp. 679.juta, demikian pula dengan perizinan trayek dari target Rp.100 juta jumlah pemohon 533  hingga sampai bulan ini sudah mencapai Rp. 44,687 juta. “ setiap tahunnya kita selalu melebihi target ditentukan, paling tidak jauh dengan tahun kemarin over targetnya” ungkapnya.
Sementara itu kata Rudi, dari segi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) ditahun 2011 mencapai Rp.136,4 milliar dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 2.773 orang. Dan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) mencapai 9,9 milliar dengan menyerap tenaga kerja mencapai 2.964.
Dan untuk PMDN nya lanjut Rudi, di tahun 2011 mengalami kenaikan sebesar 8,85 % bila dibandingkan dengan tahun 2010 yang PMDN nya mencapai Rp..125,3 Milliar dengan penyerapan tenaga kerjanya mencapai 2447 orang. Sementara untuk PMA nya mengaalmi penurunan di tahun 2011, dimana tahun 2010 PMA nya menyampai angka Rp.37,6 Milliar “ Data PMDN dan PMA berdasarkan jumlah ijin yang dikeluarkan oleh kami dalam satu periode.” Jelasnya. (arya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar