Senin, 10 September 2012

KPMT Akan Tindak Tegas Pemabangunan Yang Tidak Berizin


Sukabumi- Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Kota Sukabumi Rudi Juhayat mengatakan pembangunan Rumah Toko (ruko) selama tahun 2012 mencapai 9 buah ruko, dari jumlah tersebut satu diantaranya masih dalam tahap pengurusan adminsitrasi diantaranya perizinan."Bukan berarti satu ruko bermasalah namun sedang mengurus semua persyaratan administrasi yang harus ditempu8h sesuai dengan undang-undang yang berlaku," Ujar Rudi Kepada NERACa kemarin.

Dikatakan Rudi, pihaknya tidak akan memberikan dispensi bila ada pembangunan yang tidak memiliki izin di Kota Sukabumi, bahkan pihaknya kan tindak tegas dan sangsi yang berlaku," Kita akan tindak tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku jika ada pembangunandan sejeninsnya yang tidak mengantongi ijin.Jika ada ditemukan pembangunan tersebut bisa diberhentikan sementara hingga ditutup pembangunannya, sebelum proses perizinannya selesai." Ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh masayarakat khusunya yang akan membangun, agar memerhatikan perizinan dan ketentuan pembangunan lainnya. " kami berharap masayarakat atau yang akan memabngun agar terlebih dahulu mengurus berbagai jenis perizinannya, sebelum melakukan proses pembangunannya." Katanya.

Ditandaskannya, dalam memberikan izin berbagai bidang pembangunan, termasuk pembangunan Ruko dan sejenisnya, pihak KPMPT Kota Sukabumi tidak sembarangan memberikan izin. Karena terlebih dahulu dilakukan berbagai pengkajian beserta dinas dan instansi lainnya, seperti Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, yang mengkaji dampak terhadap lalu lintasnya, dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Sukabumi, yang mengkaji tata letak bangunan dan kelayakannya.

Begitu juga dengan adanya pembangunan dan sejenisnya di Kota Sukabumi,lanjut Dia secara otomatis juga sangat menguntungkan bagi Pemerintah Kota Sukabumi, sebab dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi.(Arya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar