Minggu, 28 April 2013

BPSK Kota Sukabumi Tangani 22 Kasus Sepanjang tahun 2013-2013


Sukabumi- Selama bulan bulan Maret tahun 2013 sudah 6 kasus yang ditangai oleh badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) Kota Sukabumi, dan sepanjang tahun 2012 16 kasus. Rata-rata permasalahan yang ditangani yaitu masalah leasing dengan perbankan. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi perindustrian dan perdaganagan (diskoperindag) Kota Sukabumi Dudi F Jawad yang didampingi oleh Ketua BPSK Kota Sukabumi Euis Suhartinidan anggota BPSK lainnya usai memperingarti hari Konsumen dihalaman parkir Pemkot Sukabumi. Rabu,(17/4). Kemarin
Dikatakan Dudi, munculnya berbagai permasalahan sengketa antara konsumen dengan pihak produsen, lebih disebabkan kesalah pahaman komunikasi akibat minimnya informasi dan perjanjian yang tidak jelas.“ Padahal, ketika kedua belah pihak membuat perjanjian harus jelas isi dan tulisannya sehingga bisa diperhatikan serta dicermati oleh pihak konsumen,” Ujarnya.
Oleh karenanya lanjut Dudi, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang pembentukan BPSK yang bertujuan untuk melindungi hak konsumen ketika ada persoalan atau permasalahan dengan pihak produsen terkait jasa atau produknya.
Sementara itu Ketua BPSK Kota Sukabumi Euis Suhartini menjelaskan,  dalam menyelesaiakan masalah konsumen yang dirugikan oleh para pelaku usaha. BPSK menanganinya dengan cara musyawarah baik dengan konsiliasi ataupun mediasi,tanpa harus ke pengadilan. “ Jadi bagi konsumen yang merasa dirugikan cukup lapor ke BPSK, mengisi formulir yang sudah disediakan tanpa dikenakan biaya.” Ujarnya.
Menurutnya, ketika BPSK menangani permasalahan sengketa antara konsumen dan produsen bisa saja muncul keputusan ganti rugi ataupun administrasi ketika konsumen merasa dirugikan. Bahkan selama tahun 2012 sudah ada beberapa kasus masalah sengketa konsumen yang diproses ke tingkat mahkamah agung (MA).
Kedepan kata dia, pihak BPSK akan melakukan sosialisasi kepada warga di 7 kecamatan se Kota Sukabumi terkait dengan keberadaan lembaga BPSK, agar masyarakat lebih tahu dan paham mengenai proses penanganan masalah sengketa konsumen. ” Memang saat ini sebagaian masayarakat masih belum tahu apa itu BPSK, namun untuk itu dirinya menghimbau kepada seluruh konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha bisa mengadu ke BPSK.” ujarnya. Arya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar