Minggu, 07 April 2013

Komisi I DPRD Kota Sukabumi Berharap Permasalahan Parkir Segera Dituntaskan


Sukabumi- Komisi I I DPRD Kota Sukabumi bereharap permasalahan perparkiran di kota Sukabumi segera dituntaskan. Pasalnya pengelolaan parkir di Kota Sukabumi baik dikelola oleh swasta ataupun Pemerintah saat ini  masih belum tertata dengan baik dan menunjukan hasil yang maksimal. Hal itu dikatakan oleh sekretaris Komisi I DPRD Kota Sukabumi Eeng I Ruswandi usai melakukan kunjungan kerja ke dinas Perhubungan dan Bina Marga Kota sukabumi, Kamis,(4/4) Kemarin.
“Masalah perparkiran bukan hanya berbicara tentang pencapaian target, namun harus bisa diseimbangkan dengan pengelolaan dan penataan parkir yang lebih baik lagi,” kata politisi dari PAN tersebut usai melakukan kunjungan kerja di Dinas Perhubungan dan Bina Marga Kota Sukabumi, kemarin.
Menurutnya, penataan parkir di Kota Sukabumi merupakan permasalahan yang sangat serius diperhatikan, terlebih saat ini banyaknya titik parkir tidak sesuai dengan jumlah tenaga pengelola parkir yang ada Dishub saat ini yaitu hanya 4-5 petugas.
“Kedepan perlu adanya ketegasan dari Dinas Perhubungan kepada pihak swasta sebagai pengelola parkir yang baru di Kota Sukabumi,  agar mereka bisa lebih mengelola dan menata masalah perparkiran dengan maksimal,” ujarnya.
Dikatakannya, Pengelolaan parkir di Kota Sukabumi selama tahun 2012 sempat ditangani langsung oleh Dinas Perhubungan, karena pihak ketiga yang mengelola parkir sebelumnya yaitu CV Shofira  masa kontraknya telah habis hingga tahun 2011 lalu. Selama ditangani langsung oleh Dinas Perhubungan, PAD khusus dari parkir memang melebihi target namun masalah penataan masih belum terpecahkan.
Dirinya berharap agar kedepan pengelolaan dan penataan parkir di Kota Sukabumi bisa tercapai dengan baik, sehingga berdampak pula terhadap tercapainya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai target yang ditentukan.
Dirinya juga mengatakan, untuk restribusi pelayanan parker di Kota sukabumi sudah disahkan yaitu Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2011 tentang restribusi pelayanan parker di tepi jalan umum untuk untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga sebesar Rp.1000, untuk kendaraan bermotor roda empat jenis sedan,jeep,mini bus, pick up, dan sejenisnya dikenakan sebesar Rp.2000 sekali parkir, dan untuk kendaraan bermotor mobil barang dan bus jenis Pick up dan sejenisnya serta truck sumbu dua roda tunggal sebesar Rp.3000 setiap kali parker dan Truck sumbu dua roda ganda,Truck sumbu tiga roda ganda, dan Bus besar sebesar Rp.5000 sekali parkir.” Jadi saat ini masalah parkir sedang dalam tahap persiapan lelang.” Ujarnya. Arya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar