Minggu, 07 April 2013

DPRD Kota Sukabum Usulkan Dua Surat Ke Mendagri


Sukabumi- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi mengusulkan dua surat tentang penetapan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi yang akan habis masa jabatan pada tanggal 13 mei 2013 mendatang. Dan surat usulan penetapanpengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi periode 2013-2018. Penetapn surat usulan tersebut di tandantangani oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi  Aep Saepurahman dalam Paripurna yang digelar Di gedung DPRD Kota Sukabumi .Selasa, (2/4) Kemarin.
Menurut Kabag Rapat Risalah dan Humas (RRH) Sekretariat DPRD Kota Sukabumi Asep Lela menjelaskan kedua usulan tersebut merupakan salah satu perlengkapan administrasi untuk pengangkatan kepala daerah. “ Dari persyaratan administrasi yang berjumlah 25 item, kedua usulan itu salah satunya sebagai pelengkapan adminsitrasi yang kemudian di serahkan kepada mendagri melalui Gubernur  jabar. Tentunya kedua usulan tersebut setelah ada hasil dari KPU Kota Sukabumi dan setelah ada keputusan dari MK ” Ujarnya.
Dikatkannya, setelah ada keputusan dari Mahkamah konstitusi (MK) KPU setempat juga berkewajiban menyampaikan hasil keputusan tersebut kepada DPRD yang dilampiri dengan surat keputuyasan dari MK. “ Kemarin tanggal 1 April 2013 DPRD menerima surat keputusan tersebut dari KPU dan hari ini tanggal 2 April 2013 (kemarin_red) DPRD melaksanakan paripurna tentang kedua usulan tersebut” Ujarnya. Arya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar