Minggu, 07 April 2013

Walikota Sukabumi Buka Sosialisasi KIP


Sukabumi- Hak memeproleh informasi merupakan hak azasi manusia dan keterbukaan informasi publik,  merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelanggaraan negara yang baik. “ Salah satu elemen penting mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”. Ujar Muslikh saat membuka sosialisasi permasalahan hukum terkait keterbukaan informasi publik dan aspek pidana khusus dalam pengelolaan andministrasi keuangan negara yang diikuti unsur OPD di Op Room pemkot Sukabumi. Kamis,(4/4), kemarin.
Dikatkannya, setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi public yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas. Badan public tersebut meliputi eksekutif, yudikatif, legislative serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari APBN dan APBD serta organisasi non pemerintah.
“Pelaksanaan prinsip keterbukaan akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan serta akuntabilitas tinggi, sebagai salah satu pra syarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki,” ujarnya.
Meski demikian Tambah Muslikh, adanya keterbukaan informasi public yang diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 bukan berarti semua tindakan ataupun data bisa dibuka seluruhnya. Karena ada tindakan dan data yang tetap harus dijaga kerahasiannya, sesuai dengan peraturan undang-undang maupun karena jabatan, sehingga data tersebut harus dirahasiakan.
“Tentunya untuk mewujudkan hal tersebut harus dihindari munculnya praktek korupsi, karena dalam kenyataannya korupsi telah menimbulkan kerugian yang sangat besar sehingga menimbulkan dampak terjadinya krisis di berbagai bidang,” tandasnya.
Dirinya berharap, agar melalui sosialisasi ini adanya persamaan persepsi antara atasan langsung, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID, unit kerja serta pemohon informasi publik yaitu warga negara atau lembaga hukum. Arya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar