Minggu, 28 April 2013

Pajak Kos-Kosan Akan Diberlakukan Di Kota Sukabumi " Pengusaha Kos-Kosan Keberatan"


Sukabumi - Rencana Pemerintah Kota Sukabumi untuk memberlakukan pengenaan pajak sebesar 10 persen bagi pengusaha kos-kosan yang memiliki kamar lebih dari 10 unit, mendapat kritikan tajam dari puluhan pemilik kos-kosan di Kota Sukabumi.” Kami tidak menolak dengan adanya pajak untuk kos-kosan, namun kami minta kepada Pemkot Sukabumi agar pajak bagi kos-kosan tersebut bisa turun menjadi 5 % . “ Ujar salah satu pemilik Kos-Kosan H.Iyus kepada NERACA  usai mendengar sosilaisasi dengan pihak Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Sukabumi di ruang pertemuan Pemkot Sukabumi.Kamis,(18/4). Kemarin
Dikatakannya, Kami semua pelaku jasa kos-kosan di Kota Sukabumi intinya siap membayar pajak. Namun, kami juga meminta kepada pemkot Sukabumi agar nilai pajaknya bisa diturunkan, karena kos-kosan bukan Hotel ataupun Restoran. “ Hotel dan Restoran atau rumah makan pajaknya langsung dibayar oleh pengunjung sedangkan kos-kosan tidak bisa diberlakukan begitu, apalagi dibebankan kepada orang yang ngekos, bisa-bisa kos-kosan tidak laku.” Katanya.
Selain itu lanjut Iyusspengetahuaanya, dalam undang-undang perpajakan tidak mengatur pajak kos-kosan. Oleh karenanya perlu ada kebijakan yang adil dari pemerintah daerah. “ Jangan samakan Kota Sukabumi dengan Kota besar lainnya.” Ujarnya.
Dirinya juga menanyakan, kenapa pemilik tempat kos tidak dilibatkan atau dimintai tanggapan terkait rencana pengenaan pajak tersebut yang dibahas oleh pihak DPRD. “ seharusnya kami juga dilibatkan dong dalam pembahasannya.” Katanya.
Kami beraharap, lanjut Iyus, diadakan pertemuan lagi yang dihadiri oleh seluruh pemilik tempat kos yang memiliki kamar lebih dari 10 unit dan untuk sementara ini kami menunda dulu lu pengenaan pajak sebesar 10 persen tersebut.” Kalau 10 % pajak kos-kosan yanag harus dibayar, sekitar Rp.2 juta setiap bulannya saya harus bayar pajak rumah kosan saya.” Imbuhnya.  
Sementara itu, Kasi Pendataan dan Penetapan DPPKAD Kota Sukabumi Atep Kurniawan mengatakan, pengenaan pajak sebasar 10 persen bagi pemilik tempat kos sudah berdasarkan Perda Kota Sukabumi nomor 7 tahun 2011 tentang pajak hotel.
Meski sudah terbit sekitar hampir tiga tahun, namun hingga akhir 2012 Perda tersebut sama sekali belum dijalankan sehingga sudah dua kali Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengirimkan surat teguran ke DPPKAD Kota Sukabumi.
Berdasarkan data hasil pendataan di tahun 2011 lalu ada sekitar 40 tempat kos di Kota Sukabumi yang memiliki kamar lebih dari 10 unit, namun tidak bisa berjalan karena berbagai kendala. Padahal sebelumnya kita juga mengundang para pemilik kos tersebut, namun yang datang hanya sebagian,” ujarnya.
Oleh karena itu tambah Dia, pihaknya akan menjalankan perda tersebut pada bulan Juni mendatanag daripada terkena teguran kembali dari BPK. Nantinya untuk sementara Perda tersebut akan diberlakukan bagi 40 pemilik tempat kos hasil pendataan tahun 2011 lalu.
“Setelah perubahan nanti kita akan menjalankan perda tersebut bagi pemilik kos lainnya di Kota Sukabumi yang berdasarkan hasil pendataan mencapai 100 pemilik kos.  Target kita saat ini bisa terkumpul Rp. 12 juta setiap bulannya dari 40 pemilik kos tersebut,”Terangnya. Arya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar