Sukabumi- Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Sukabumi melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pengalihan status jalan Kota ke propinsi begitupun dengan sebaliknya.
Penandatangan MoU tersebut dilakukan oleh Kadis PU Bina Marga Provinsi Jawa Barat M. Guntoro dengan Walikota Sukabumi H. Mokh. Muslikh Abdussyukur di Rumah Dinas Walikota Sukabumi, Kamis (15/3).
Kadis PU Bina Marga Provinsi Jawa Barat, M. Guntoro mengatakan, dilakukannya MoU ini untuk kepentingan masyarakat, adapun jalan Kota yang setatusnya menjadi jalan Provinsi sekitar 26,16 km yaitu, Jl. Garuda, Jl.Cemerlang, Jl.Sejahtera,dan Jl Sarasa,dan untuk jalan Provinsi yang statusnya menjadi jalan Kota Sukabumi sepanjang 3,49 km.
Dijelaskan Guntoro, jalan Provinsi yang ada saat ini berjumlah 2.191 km, dan dari jumlah tersebut sekitar 259 km diantaranya berada di wilayah kota dan kabupaten Sukabumi. Sedangkan untuk di Kota Sukabumi sendiri jalan Nasional dan propinsi jumlahnya sama sekitar 15,6 km.
Guntoro menambahkan, kondisi jalan propinsi saat ini kemantapannya sudah mencapai 95 persen dan masih ada sekitar 5 persen atau 100 km yang masih dalam kondisi rusak dan berlubang. Dimana masing-masing Kabupaten dan kota di Jawa Barat diperkirakan 4-5 km jalan propinsi yang kondisinya mengalami kerusakan.” Dari total anggaran Rp. 600 miliar dari APBD Propinsi Jawa Barat tahun 2012, sekitar Rp. 500 miliar dipergunakan untuk fisik,”Terangnya.
Sementara itu, Walikota Sukabumi H. Mokh. Muslikh Abdussyukur mNegutarakan, dengan adanya peralihan status jalan dari kota ke propinsi atau sebaliknya, khusus menyangkut biaya pemeliharaannya untuk sementara ini tetap menggunakan anggaran yang sudah ada baik itu di APBD propinsi maupun kota.
“ Meskipun statusnya beralih namun untuk pemeliharaannya tetap menggunakan anggaran yang sudah disusun pada awal tahun, baik APBD kota dan propinsi. Namun tidak saat ini, melainkan saat anggaran perubahan untuk pemeliharaannya.” Jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar