Sukabumi- Setelah melalui pembahasan selama 3 bulan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sukabumi akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Penetapan Perda tersebut pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, di Ruang paripurna DPRD Kota Sukabumi, Rabu malam (07/03) lalu.
Pembahsan penetapan perda RTRW yang memakan waktu 3 bulan tersebut sempat mendapat reaksi masyarakat dan menunda ratusan perijian terutama permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang akan dikeluarkan oleh dinas terkait.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Hendry Slamet mengatakan, setelah ditetapkannya perda RTRW ini kemudian diajukan ke gubernur untuk dievaluasi.Setelah itu, baru kemudian diberlakukan efektif.” Evaluasi 15 hari setelah ditetapkan atau awal April sudah bisa diberlakukan ,”Ujarnya.
Ketika ditannya adanya munculnya rekasi dari masyarakat tentang terlambatnya penetapan raperda RTRW. Hendry memakluminya,jadi sekarang masayrakat tidak usah gelisah karena Perda RTRW sudah ditetapkan, ijin yang berkaitan dengan bangunan bisa dikeluarkan.Sehingga tidak ada lagi alasan terhambatnya pengeluaran ijin,”Ungkapnya.
Dijelaskannya, setelah penetapan Perda RTRW , selanjutnya akan dibahas raperda tentang Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Perda ini nantinya mengatur tentang detail tata ruang diKota Sukabumi. Jika RTRW mengatur secara global, maka RDTR akan mengatur secara detail, termasuk zona untuk bangunan.”Sesuai dengan aturannya, sepuluh bulan harus sudah selesai.Jadi pada akhir tahun 2012 atau paling lama awal tahun depan sudah ditetapkan,”jelasnya.
Di tetapkanya perda RTRW yang baru,tambah Henry, konsekwensinya bangunan yang tidak sesuai harus ditertibkan. Terutama yang tidak memiliki ijin, apalagi yang bertentangan dengan RTRW . “ selama ni dewan juga tidak menemukan bangunan yang tidak berijin, seandainya ada ya harus dibongkar. Tapi saya yakin instansi yang memberi ijin sudah menyesuaikan dan mengacu pada RTRW. Perda RTRW yang baru ini, berlaku sampai 20 tahun mendatang dan disesuaikan dengan perkembangan kota. Dan setiap lima tahun sekali akan dilakukan revisi.” Terangnya.
Henry juga mengatakan, perda baru ini sangat berpihak pada lahan pertanian.Hal itu sesuai dengan undang-undang ketahanan pangan. Tujuannya agar lahan pertanian tidak berubah fungsi karena akan mempengaruhi ketersediaan pangan.
Selain mengingatkan kepada instansi yang berwenang dalammengeluarkan ijin, Henry juga mengatakan akan melakukan sosilaisasi secara bersama eksekutif agar perda yang baru bias diketahui oleh masayarakat. (arya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar