Sukabumi- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi bersama Pemerintah Kota Sukabumi menandatangani MoU terkait penagihan dana bergulir Program Pendanaan Kompetitif Indek Pemabangunan Manusia (PPK-IPM).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi E.Suprihanto dalam jumpa persnya ,di Aula Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi kemarin, menjelaskan, Sebeanranya MoU antara pihak kejaksan dan Pemkot Sukabumi ini telah ditandatangani pada 22 Maret 2012 lalu. Dimana dalam MoU tersebutterkait penagihan dana macet PPK-IPM tahun 2008 lalu dan baru turun Surat Kuasa Khusus (SKK).
Dijelaskannya,nantinya tugas kami hanya melakukan penagihan dana bergulir yang macet, yang sebesar Rp.2,3 milliar yang ada di kelompok tani, dan sebagi tahap awal kejaksaan akan menanyakan ke Dinas Pertaniannya dan kemungkinan pihaknya juga akan memanggil kelompok tani yang mendapatkan dana bergulir dari PPK-IPM.
” Nantikan kita tahudimana dan kenapa bisa macet. Saat ini kami teliti dahulu dimana macetnya pengembalian dana tersebut.” Jelas Suprihanto dalam eksposnya idampingi oleh Kasi Datun Kejari Sandi Rozali dan Perwakilan dari Pemkot Sukabumi Kabag Hukum Een Rukmini beserta staffnya.
Untuk langkah awal lanjut Kejari, pihaknya akan melakukan pemanggilan dulu, baik itu kepada Dinas Pertanian ataupun kepada kelompok taninya, Ketika didinggung apakah ada kemungkinan status pemanggilan akan berubah menjadi penyidikan jika terbukti ada penggelapan dana,Kejari mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ke arah sana apabila ditemukan bukti-bukti.
Lebih jauh Kejari menjelaskan, penandatanganan MoU tersebut, merupakan inisiatif Pemkot Sukabumi dan pihak kejaksaan juga mempunyai wewenang untuk melakukan hal tersebut khusunya dibidang perdata dan tata usaha negara berdasarkan Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang nomor 16tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Ketika ditanya kapan target ini selesai, Kejari mengungkapkan, pihaknya berkomitmen ini harus selesai tanpa waktu yang lama. Begitu juga dengan harapan pemkot Sukbumi dana yang 2,3 Milliar tersebut bisa kemabli dan bisa menjadi pemasukan ke kas daerah. Jelasnya.(Arya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar