Sukabumi- Setelah resmi dikeluarkanya Perturan Daerah no.21 Tahun 2011 tentang kenaikan restribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit. Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R.Syamsudin.SH menaikan tarif pelayanan kesehatan rumah sakit khusu kelas III.
Direktur RSUD Syamsudin dr. Herman dalam jumpa pers nya kemarin mengatakan, salah satu pelayanan kesehatan yang naik diantaranya khusus instalasi rawat inap dari tarif awal Rp. 30.000 naik menjadi Rp. 50.000. Kenaikan tersebut tidak berlaku bagi pasien yang terdaftar di Jamkesmas dan Jampersal. “ Sedangkan berdasarkan jumlah masyarakat yang terdaftar dalam jamkesmas di Kota Sukabumi sebanyak 55.000.” Katanya
Dikatakannya,Naiknya tarif pelayanan kesehatan rumah sakit khusus bagi kelas III dikarenakan, subsidi silang yang diberlakukan pihak RSUD sudah tidak mampu lagi meskipun RSUD Syamsudin statusnya saat ini Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ( PPK-BLUD).
Nantinya,lanjut Herman, kenaikan tarif tersebut untuk menutupi biaya operasional dan pemeliharaan. Dimana sekitar 56 persen dari total pendapatan RSUD R. Syamsudin,SH sebesar Rp. 87 miliar pada tahun 2011 lalu, sekitar 51-56 % terpakai untuk pembiayaan operasional dan pemeliharaan. Sedangkan isanya sekitar 40-44 % untuk penguatan SDM lainnya
Lebih lanjut Herman menjelaskan, Jumlah tempat tidur yang ada di rumah sakit Syamsudin 604 buah, 42 persen khusu untuk kelas III, dan sisanya untuk kelas I,II dan VIP. Sementara jumlah pasen yang datang 40 persen untuk warga Kota Sukabumi dan sisanya yang 60 persen dari luar Kota Sukabumi.” Kenaikan tarif kelas III ini ini akan diberlakukan pada bulan April mendatang”.Ungkapnya. (arya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar