Sukabumi- Dalam pembahasan Panitia Khusu (Pansus) Laporan keterangan Pertanggung jawaban (LPKPJ) Pelaksanaan APBD 2011 Kota Sukabumi salah satu anggota Pansus LKPJ DPRD Kota Sukabumi menginginkan Kantor Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu (KPMPT) Kota Sukabumi diusulkan menjadi Badan.Hal itu dikatakan oleh ketua Pansus LKPJ DPRD Kota Sukabumi H.Faisal S Bagindo Kepada Neraca diruang kerjanya kemarin.
“ saat kami melakukan Pnasus LKPJ pada Selasa malam kemarin ( 13/3). Salah satu anggota pansus menginginkan bahwa kantor KPMT diusulkan menjadi Badan.” Ujarnya.
Dikataka Faisal, Usulan dari anggotanya merupakan sah-sah saja, karena melihat KPMPT dalam pelayananya kebanyakan memeberikan ijin, kenapa tidak di satu pintukan saja, sehingga memepermudah juga pelayanan terhadap masayrakat.
“ Jadi disetiap dinas atau instansi yang mengeluarkan masalah pelayanan perijinan diserahkan saja kepada KPMPT jadi tidak repot, selain itu juga masayarakat akan merasa diberikan kemudahan dalam mengurusi masalah perijinan dikarenakan disatu pintukan nantinya, jadi hal yang wajar kalau KPMPT diusulkan jadi Badan. Menurut saya itu ideal dan efesien” Terangnya.
Di akui Faisal perubahan dari Kantor menjadi Badan memang tidak mudah, perlu proses poanjang, namun untuk memberikan pelayanan terhadap masayarakat itu bisa menjadi mudah. “ memang tidak mudah merubah Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) begitu juga dengan perubahan status KPMPT untuk menjadi Badan perlu proses panjang, namun selain untuk pengoptimalan pelayanan terhadap masyarakat juga, kita bisa mengakses yang meyangkut masalah perijinan cukup satu pintu.” Ujarnya.
Disisi lain Faisal juga menyoroti masalah perijinan hotel yang beralamat di jalan Siliwangi tersebut, menurutnya, kendati perda RTRW sudah disahkan oleh DPRD Kota Sukabumi dan saat ini masih menunggu hasil dari evaluasi Gubernur Jawabarat, tapi pelaksanaan hotel tersebut dilaksanakan, padahal ijinnya belum diterbitkan. Bagaiman nanti kalau ijin Bangunan tersebut berbenturan dengan RTRW mau tidak mau harus dibongkar.
“ Memang penyelenggarann pelayanan publik harus berjalan, tapikan masih ada celah untuk memebrikan ijin yang tidak berbenturan dengan RTRW yang saat itu masih dibahas oleh DPRD ditambah RTRW ini kan belum turun hasil dari Gubernur jabarnya ,apakah nantinya setelah hasil evaluasi turun dari Gubernur RTRW tersebut perlu diperbaiki atau tidak.meskipun sudah disahkan oleh DPRD ” Tandasnya.
Sementara itu Kepala KPMPT melalui sekretaris KPMPT Kota Sukabumi Endang TB dihubungi melalui selularnya,membantah, kalau perijinan Hotel itu sudah dikeluarkan oleh KPMPT,pasalnya perijinan perhotelan itu sangat bersentuhan denagan RTRW yang saat ini sedang dalam evaluasi Gubernur. “ Kita belum mengeluarkan ijin pembangunan Hotel tersebut, karena masih menunggu hasil evaluasi dari Gubernur Jabar tentang RTRW nya. Di kantornya ada 6 ijin yang bersentuhan dengan RTRW belum diberikan ijinnya salah satunya perijinan pendirian Hotel tersebut, jadi kami tidak mengelauarkan ijin yang bersentuhan dengan RTRW saat ini.” Jelas Endang. (arya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar