Sukabumi-
Setiap Kota dan Kabupaten di daerah harus menyiapkan lahan pertanian
berkelanjutan. Tak terkecuali di kota Sukabumi lahan untuk pertanian tersebut
harus ada sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (
RTRW )2011. “ Ada komitmen Pemerintah harus menyediakan area pertanian,
mengingat Kota Sukabumi area untuk pertaniannya semakin sedikit”. Hal tersebut
dikatakan oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Muniri Muchtar kepada
NERACA di ruang kerjanya Senin,(17/12). Kemarin.
Dikatakan Munir, lahan
yang harus disediakan itu sekitar 320 hektar selama 25 tahun kedepan, dan lahan
yang diperuntukan untuk area pertanian tidak boleh dialih fungsikan. Selain itu
juga akan memeberikan dukungan dan jaminan kepada petani atau masyarakat yang
mempunyai lahan pertanian.
Selain itu juga lanjut
Dia, pemerintah harus bisa memberikan pelayanan kepada para petani untuk
menunjang kesejahteraan mereka, diantarannyamemberikan intensif pembayaran
mengenai pajaknya atau bila perlu digratiskan, kemudian intensif untuk
pemberian sarana produksi pertanian dari mulai benih , pupuk , proteksi
pemasaran atau hasil pertanian para petani dan lainnya.” Kalau sudah ada
jaminan saya yakin laha pertaniannya tidak akan dijual olehmereka.” Ujarnya.
Munir juga menegaskan, untuk
lahan-lahan pertanian sesuai zonasi yang ada pemerintah daerah untuk tidak
diberikan atau memberikan masalah perijinan bangunan di luar pertanian sesuai zona
yang ada. “ Kalau sampai terjadi tetap saja lahan pertanian di Kota Sukabumi semakin
terkikis.” Ujarnya. (Arya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar