Senin, 17 Desember 2012

Muniri Muchtar Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi : Sesuai Perda RTRW Pemkot Sukabumi Harus Menyiapkan 320 Hektar Lahan Pertanian


Sukabumi- Setiap Kota dan Kabupaten di daerah harus menyiapkan lahan pertanian berkelanjutan. Tak terkecuali di kota Sukabumi lahan untuk pertanian tersebut harus ada sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW )2011. “ Ada komitmen Pemerintah harus menyediakan area pertanian, mengingat Kota Sukabumi area untuk pertaniannya semakin sedikit”. Hal tersebut dikatakan oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Muniri Muchtar kepada NERACA di ruang kerjanya Senin,(17/12). Kemarin.
Dikatakan Munir, lahan yang harus disediakan itu sekitar 320 hektar selama 25 tahun kedepan, dan lahan yang diperuntukan untuk area pertanian tidak boleh dialih fungsikan. Selain itu juga akan memeberikan dukungan dan jaminan kepada petani atau masyarakat yang mempunyai lahan pertanian.  
Selain itu juga lanjut Dia, pemerintah harus bisa memberikan pelayanan kepada para petani untuk menunjang kesejahteraan mereka, diantarannyamemberikan intensif pembayaran mengenai pajaknya atau bila perlu digratiskan, kemudian intensif untuk pemberian sarana produksi pertanian dari mulai benih , pupuk , proteksi pemasaran atau hasil pertanian para petani dan lainnya.” Kalau sudah ada jaminan saya yakin laha pertaniannya tidak akan dijual olehmereka.” Ujarnya.
Munir juga menegaskan, untuk lahan-lahan pertanian sesuai zonasi yang ada pemerintah daerah untuk tidak diberikan atau memberikan masalah perijinan bangunan di luar pertanian sesuai zona yang ada. “ Kalau sampai terjadi tetap saja lahan pertanian di Kota Sukabumi semakin terkikis.” Ujarnya. (Arya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar