Selasa, 11 Desember 2012

Sekitar 16 Perkara Yang Sudah Diselesaikan Oleh BPSK



Sukabumi- Sedikitnya sekitar 16 perkara konsumen yang sudah di tangani oleh Badan Pelayanan Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Sukabumi.  Dari jumlah tersebut kebanyakan permasalahan yang sering diterima oleh BPSK masalah leasing, asuransi dan perbankan. Hal itu dikatakan oleh Ketua BPSK Kota Sukabumi Euis Suhartini yang didampingi oleh wakilnya Jafar Siregar kepada NERACA diruang sekretariat BPSK Kota Sukabumi Jalan Koperasi Kota Sukabumi Selasa,(11/12) Kemarin. “ sejak pergantian kepemimpinan bulan Juni tahun 2012 yang lalu, sampai hari ini kami sudah meyelesaikan 16 perkara, dan semuanya selesai dengan tuntas.” Ujarnya.
Euis mangatakan, dalam menyelesaiakan masalah konsumen yang dirugkan oleh para pelaku usaha, BPSK menanganinya dengan cara baik dengan konsiliasi ataupun mediasi,tanpa harus ke pengadilan. “ jadi bagi konsumen yang merasa dirugikan cukup lapor ke BPSK, mengisi formulir yang sudah disediakan tanpa dikenakn biaya.” Ujarnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Wakil Ketua BPSK Jafar Siregar lahirnya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan angin segar bagi konsumen untuk mempertahankan haknya apabila dirugikan oleh pelaku usaha. “ untuk itu sebelum keranah hukum lebih baik diselesaiakan dulu dengan mediasi  melalui BPSK.” Ungkapnya.
Pihaknya juga mengakui, saat ini masih kurang sosialisasi terhadap para konsumen, namun untuk itu dirinya menghimbau kepada seluruh konsumen  yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha bisa mengadu ke BPSK.Ungkap Jafar.
Selain itu, Jafar juga mengatakan BPSK saat ini belum mempunyai gedung sendiri, untuk sementara BPSK diberikan sekretariat di Kantor Koperasi . “ BPSK sudah berdiri 5 tahun, namun saat ini belum bisa mempunyai gedung sendiri, berbeda dengan Kota atau Kabupaten lainnya yang sudah memiliki gedung sendiri. Namun kami juga mengucapkan terimakasih kepada pemerintah sudah memberikan fasilitas gedung ini.” Ujarnya. (Arya)    
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar