Sukabumi- Sedikitnya sekitar 16 perkara konsumen yang sudah di
tangani oleh Badan Pelayanan Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Sukabumi. Dari jumlah tersebut kebanyakan permasalahan
yang sering diterima oleh BPSK masalah leasing, asuransi dan perbankan. Hal itu
dikatakan oleh Ketua BPSK Kota Sukabumi Euis Suhartini yang didampingi oleh
wakilnya Jafar Siregar kepada NERACA diruang sekretariat BPSK Kota Sukabumi
Jalan Koperasi Kota Sukabumi Selasa,(11/12) Kemarin. “ sejak pergantian
kepemimpinan bulan Juni tahun 2012 yang lalu, sampai hari ini kami sudah
meyelesaikan 16 perkara, dan semuanya selesai dengan tuntas.” Ujarnya.
Euis
mangatakan, dalam menyelesaiakan masalah konsumen yang dirugkan oleh para
pelaku usaha, BPSK menanganinya dengan cara baik dengan konsiliasi
ataupun mediasi,tanpa harus ke pengadilan. “ jadi bagi konsumen yang merasa
dirugikan cukup lapor ke BPSK, mengisi formulir yang sudah disediakan tanpa
dikenakn biaya.” Ujarnya.
Hal senada juga dikatakan oleh
Wakil Ketua BPSK Jafar Siregar lahirnya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen merupakan angin segar bagi konsumen untuk mempertahankan
haknya apabila dirugikan oleh pelaku usaha. “ untuk itu sebelum keranah hukum
lebih baik diselesaiakan dulu dengan mediasi melalui BPSK.” Ungkapnya.
Pihaknya juga mengakui, saat ini
masih kurang sosialisasi terhadap para konsumen, namun untuk itu dirinya
menghimbau kepada seluruh konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha bisa
mengadu ke BPSK.Ungkap Jafar.
Selain
itu, Jafar juga mengatakan BPSK saat ini belum mempunyai gedung sendiri, untuk
sementara BPSK diberikan sekretariat di Kantor Koperasi . “ BPSK sudah berdiri
5 tahun, namun saat ini belum bisa mempunyai gedung sendiri, berbeda dengan Kota atau Kabupaten
lainnya yang sudah memiliki gedung sendiri. Namun kami juga mengucapkan terimakasih
kepada pemerintah sudah memberikan fasilitas gedung ini.” Ujarnya. (Arya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar