Sukabumi- Sebanyak 100 Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Sukabumi akan mendapatkan sertifikasi tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sukabumi secara gratis. Program sertifikasi tersebut merupakan program dari kementrian Koperasi dan UKM RI yang bekerjasama BPN Pusat.
Kepala BPN Kota Sukabumi James F Tirayoh menjelasakan, sebelum pihaknya membuat sertifikasi tanah untuk pelaku UMK, sebelumnya kami menerima hasil rekomendasi dari Dinas terkait yaitu Diskoperindag. “ kota Sukabumi mendapatkan jatah 100 UMK,dan pihak Diskoperindaglah yang memilih, dan kemudian kami memprosesnya.” Ujar James Kepada Neraca kemarin.
Namun bisa saja hasil rekomendasi Dinas tersebut tidak semuanya bisa di buatkan kalau tidak memenuhi persyaratan, namun bias sebaliknya juga. “ kita juga harus selektif, mana saja yang memenuhi persyaratan untuk diabuatkan sertifikat.”
Ditambahkanya, program pembuatan sertifikat tanah secara gratis tersebut tujuannya selain membantu para pelaku UMK mempunyai sertifikat tanah, juga dalam segi penambahan modalnya yang diajukan ke perbankan. “ dimana para pelaku UMK akan mengajukan modal ke perbankan,tentunya salah satu persyaratannya yaitu sertifikat tanah.” Terangnya.
Selain UMK juga ada program untuk masayarakat berpenghasilan rendah (MBR). Diman untuk MBR juga kuotanya sama yaitu untuk 100 orang, namun persyaratannya juga sangat selektif salah satunya yang benar-benar mempunyai penghasilan rendah. Ungkap Pria yang akhir bulan ini akan pensiun dari jabatannya.
James menambahakan, di Kota Sukabumi yang sudah mempunyai sertifikat tanah sekitar 70-73 persen dari 4800 hektar tanah yang ada di Kota Sukabumi. Untuk itu kedepan didirnya berharap bagi masayarakat yang belum mempunyai sertifikat secepatnya agar tanah tersebut bisa bersertifikat. Pasalnya ,mengingat Kota Sukabumi kedepan mempunyai potensi yang bagus.
Sementara ditempat terpisah, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Sukabumi dengan adanya program pusat tersebut tentunya sangat postif dan disambut baik oleh para pelaku UMK, karena banyak para pelaku UMK memerlukan penambahan modal namun tersandung dengan persyaratan pengajuan kredit, salah satunya sertifikat tanah, maka dari itu dengan adanya program tersebut selain membantu para pelaku UMK mempunyai sertifikat tanah juga dalam segi penambahan modalnya.
” Ketika pelaku UKM atau masayarakat akan mengajukan modal kredit ke perbankan salah satu persyaratannya kan tentunya harus ada sertifikat tanah, dan bukan berarti para pelaku UMK tidak mempunyai surat-surat tanah, namun belum sertifikasi.” Jelas Dudi.
Diungkapkan Dudi, untuk tahap awal ini dari jumlah 16 ribu pelaku UMK di Kota Sukabumi, sementara yang diajukan ke BPN hanya 100 UMK dulu. “ sebelum diajukan ke BPN, tentunya sesuai aturan kita yang memilih UMK yang dianggap memenuhi persyaratan.” Jelasnya. (Arya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar