Rabu, 11 April 2012

Pemkot Sukabumi Lakukan Pakta Integritas Pemberantasan Korupsi dengan Kemenpan RI

Sukabumi- Sebanyak 37 kepala OPD, Dinas Instansi, lembaga,BUMD dan Camat Se Kota Sukabum,melakukan penandatanganan pakta integritas pemberantasan korupsi. Penandatangan tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Walikota SUkabumi H.Mulyono dan Asisiten Deputi Bidang Pengawasan Masayarakat dan Pemeberantasan Korupsi Kemen PAN RI Ir.Iskandar Hasan diruang uatama Balaikota Sukabumi du hari yang lalu.

Usai acara penandantanganan, Mulyono mengatakan dalam sambutannya, langkah pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi merupakan upaya yang harus didukung bersama. Namun dari pengamatan yang ada saat ini masih ditemukannya kelemahan-kelemahan yang dapat disalahgunakan oleh tersangka untuk melepaskan diri dari jeratan hukum.

“Hal tersebut terjadi karena dalam penanganan dan pemberantasannya selama ini tidak didukung oleh kesamaan persepsi, tujuan dan kesamaan rencana tindak dari berbagai stakeholder dalam memberantas korupsi,” Ujarnya..
Untuk itu ,Pemkot Sukabumi mendukung penuh upaya pemerintah dalam program peningkatan pelayanan public yang transparan, efektif dan efisien yangs ecara spesifik telah disusun dalam rencana aksi daerah pemberantasan korupsi  Kota Sukabumi tahun 2010-2013. Diantaranya meliputi, peningkatan kualitas pelayanan publik, penerapan manajemen berbasis kinerja, peningkatan kapasitas OPD dan penataan sistem pelayanan pengadaan barang dan jasa pemda, serta pelaksanaan laporan harta kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN).

Sementara itu Asisten Deputi Bidang Pengawasan Masyarakat dan Pemberantasan Korupsi Kemenpan RI Ir. Iskandar Hasan mengatakan, pakta integritas ini merupakan implementasi dari aksi penerapan pakta integritas secara konsisten di lingkungan kementerian, lembaga dan pemda serta pengawasannya oleh komponen masyarakat. Dimana isinya, pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggungjawab, wewenang dan peran, untuk tidak melakukan KKN.

Dijelaskannya, dengan terbitnya Inpres nomor 17 tahun 2011 maka penerapan pakta integritas tidak lagi merupakan program sukarela, melainkan menjadi kewajiban bagi setiap kementrian/lembaga dan pemda.
“Dengan nota kesepahaman tersebut, Kemen PAN RI bersama dengan reformasi birokrasi, KPK serta Ombudsman RI akan menyusun pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi,” ujarnya.

Diungkapkannya, untuk itu pihaknya meminta Pemkot Sukabumi dapat melanjutkannya dengan penerapan pakta integritas secara konsisten.
Menurutnya, titik rawan terjadinya korupsi dari sektor pengadaan” Hampir 30 % dari sector pengadaan terjadinya korupsi seluruh Indonesia.” Jelasnya. (Arya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar