Sukabumi- Sebanyak 100 Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Sukabumi akan mendapatkan sertifikasi tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sukabumi secara gratis. Program sertifikasi tersebut merupakan program dari kementrian Koperasi dan UKM RI yang bekerjasama BPN Pusat. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Sukabumi usai menggelar sosialisasi sertifikasi tanah milik pelaku UKM tingkat Kota Sukabumi di ruang pertemuan Pemkot Sukabumi, Kamis,(19/4) kemarin.
Dijelaskan Dudi, dengan adanya program pusat tersebut tentunya sangat postif dan disambut baik oleh para pelaku UMK, karena banyak para pelaku UMK memerlukan penambahan modal namun tersandung dengan persyaratan pengajuan kredit, salah satunya sertifikat tanah, maka dari itu dengan adanya program tersebut selain membantu para pelaku UMK mempunyai sertifikat tanah juga dalam segi bpenambahan modalnya.
” Ketika pelaku UKM atau masayarakat akan mengajukan modal kredit ke perbankan salah satu persyaratannya kan tentunya harus ada sertifikat tanah, dan bukan berarti para pelaku UMK tidak mempunyai surat-surat tanah, namun belum sertifikasi.” Jelas Dudi.
Diungkapkan Dudi, untuk tahap awal ini dari jumlah 16 ribu pelaku UMK di Kota Sukabumi, sementara yang diajukan ke BPN hanya 100 UMK dulu. “ sebelum diajukan ke BPN, tentunya sesuai aturan kita yang memilih UMK yang dianggap memenuhi persyaratan.” Jelasnya.
Ditambahkan Dudi, Selain strategis, program tersebut juga, akan membantu pertumbuhan usaha mikro kecil umumnya di Indonesia dan khususunya di Kota Sukabumi, sehingga tidak terjadi lagi keluhan bagi UMK dengan hal penambahan modal.
“ Dengan adanya program dari kementrian Koperasi dan UKM yang bekerjasama dengan BPN, akan terjadi juga pertumbuhan perekonomian kerakyatan dan peningkatan daya beli masayarakat. Dan program tersebut berkesinambungan.” Ujarnya.(Arya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar