Sukabumi- untuk kesekian kalinya, PT Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi kembali membuka Pos pengobatan dan pemeriksaaan kesehatan secara gratis bagi Supir, Kondektur Armada Bus dan masyarakat di Terminal Sudriman Kota Sukabumi. Rabu, (25/04). Kemarin. Kegiatan yang rutin sebulan sekali dilaksanakan juga melibatkan Dinas Perhubungan, Polsek Warudoyong dan RS.Secapa Polri disambut antusias oleh para awak bus dan penumpang serta masyarakat sekitar terminal.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Prastio Surahmanto yang didampingi oleh Penanggung jawab pelayanan Toif Priyanto menjelaskan kesejumlah media, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyrakat begitu juga kepada para Supir, kendek dan armada bus.
“ Kalau ada supir atau kendek yang mau memeriksakan kesehatannya kami sudah sediakan, begitu juga dengan masyrakat, misalkan penumpang turun atau mau naik bus tiba-tiba sakit itukan bisa diperiksakan langsung, begitu juga bagi masyrakat yang setiap harinya beraktifitas di terminal seperti tukang ojek,kuli panggul dan warung serta toko-toko disekitar terminal ini. Kegiatan ini menjadi agenda rutin kami tiap tahunnya.”. Ujar Prastio
Diakui Prastio, saat ini pengetahuan masayarakat terhadap klaim kecelakaan yang dibayarkan oleh PT Jasa Raharja masih kurang, namun pihaknya akan terus melakukan sosialisasi seputar tugas dan fungsi Jasa Raharja.” Kami membawahi 84 kecamatan, namun kami akan terus meakukan sosialisasi kepada masayarakatdengan melibatkan berbagai unsur termasuk tingkat kelurahan.” Terangnya.
Prastio juga menghimbau, kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan kendaraan, agar segera menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat untuk segera mengurus dana santunan dan melaporkan ke petugas Polisi terdekat. Adapun persyaratan atau prosedur yang harus dipenuhi yakni mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari Kepolisian, keterangan kesehatan dari dokter atau RS yang merawat dan yang terakhir KTP atau Identitas korban atau ahli waris korban. “ Formulir pengajuan yang diberikan Jasa Raharja gratis, " himbaunya.
Dijelaskan Prastio, korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan yang dijamin PT Jasa Raharja menurut UU No 33/1964 Jo PP. No 17/1965 dan UU No 34/1964 Jo PP. No 18/1965. Dimana Visi yang diembanPT Jasa Raharja, yakni menjadi perusahaan terkemuka di bidang Asuransi dengan mengutamakan penyelenggaraan program asuransi sosial dan asuransi wajib sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, berdasarkan data yang dimilikinya, klaim yang sudah dibayarkan oleh PT jasaraharja perwakilan Sukabumi dari Bulan januari sampai dengan Desember tahun 2011 mencapai Rp.14,840,364,438, dengan perincian meninggal dunia Rp.11.850,000,000 catat tetap Rp.151.687,500 luka-luka Rp.2.828,676,938 dan penguburan Rp.10.000.000.
Dan untuk perbandingan samapi dengan bulan Maret Tahun 2012 mengalami kenaikan untuk pembayaran asuransi kecelakaan, Dimana untuk tahun 2011 dari bulan Januari samapai dengan Maret 2011 total yang dibayarkan sebesar Rp.3.259,089,697 dan untuk tahun 2012 samapai dengan bulan maret 2012 sebesar Rp.3.826,410,035. (arya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar