Sukabumi-
Kasi
Sarana Prasarana pada Dinas Pendidikan
Kota Sukabumi Dudi Wahyudin mengatakan, anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK)
bidang pendidikan tahun 2012 untuk Kota Sukabumi mencapai Rp 5.574.635.000 Milliar. Anggaran
tersebut terdiri dari dana DAK sebesar Rp 5.067.850.000 dan dari Anggran Pendapatan
Belanja Daerah II (APBD) sebesar Rp.506.785.000. Hal itu dikatakannya kepada
sejumlah media usai menggelar
sosialisasi program DAK tahun 2012 di Aula SMK Negeri 1 Sukabumi Rabu, (25/7).
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Seluruh Kepala Sekolah tingkat SD dan
SMP, para UPTD dan para Komite Sekolah se Kota Sukabumi, dibuka langsung oleh
Walikota Sukabumi H.Mokh.muslikh Abdussyukur serta menghadirkan narasumber
diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi E. Soeprihanto.
Dikatakannya, Anggaran
DAK yang sebesar Rp.5,5 milliar lebih
tersebut diperuntukan untuk tingkat sekolah dasar (SD) dan SMP. Untuk Sdyang mendapatkan anggran DAK tahun
anggran 2012 ini sebanyak 34 sekolah dengan reahabilitasi ruang kelas sebanyak 66 dan
untuk SMP sebanyak 18 sekolah dengan rehabilitasi ruang kelas sebanyak 36 ruang
kelas, ” Untuk peningkatan mutunya, pengadaan alat peraga di tingkat SD
sebanyak 75 paket dan untuk tingkat SMP sebanyak 5 paket,” Ujarnya.
Dijelaskan Dudi, dasar
pelaksanaan program DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2012, yaitu
permendikbud nomor 56 dan nomor 57 tahun 2011 tentang petunjuk teknis
penggunaan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar (SD)
dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan keputusan Walikota nomor 142 tahun 2012
tentang penetapan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama penerima program
DAK bidang pendidikian tahun anggaran 2012.
Sementara mekanisme dan
pelaksanaan program DAK yaitu sekolah melaksanakan program peningkatan
prasarana pendidikan dengan metode swakelola dengan melibatkan partisipasi
masayarakat sesuai prinsip manajemen berbasis sekolah serta Dinas Pendidikan
melaksanakan program penigkatan mutu pendidikan dengan mekanisme pengadaaan
barang/jasa sesuai Perpres no 54 tahun 2010. Ungkapnya.
Sementara itu Kejari
Kota Sukabumi E.Soeprihanto ketika ditanya sejauh mana tingkat kerawanannya,
Dirinya mengatakan secara singkat, DAK ini dibuat rawan atau tidak itu relatif
menurutnya kalau dikerjakan sesuai dengan juklak dan juknis itu tidak rawan, “
kan rawanya dari segi pemikiran yang macem-macem atau segi mentalnya yang lemah,
misalkan prosedurnya yang dikerjakan pont A,B,C dan D tapi diselesaikan hanya
poin A dan B, dan tentunya itu menjadi rawan. Dan kalau terjadi penyimpangan
dan merugikan uang negara itu yang menajdi ranah kita,” Katanya. (Arya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar