Rabu, 25 Juli 2012

DAK Bidang Pendidikan Tahun Ini Mencapai Rp.5,5 milliar Lebih


Sukabumi- Kasi Sarana Prasarana pada Dinas Pendidikan  Kota Sukabumi Dudi Wahyudin mengatakan, anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2012 untuk Kota Sukabumi  mencapai Rp 5.574.635.000 Milliar. Anggaran tersebut terdiri dari dana DAK sebesar Rp 5.067.850.000 dan dari Anggran Pendapatan Belanja Daerah II (APBD) sebesar Rp.506.785.000. Hal itu dikatakannya kepada sejumlah media usai  menggelar sosialisasi program DAK tahun 2012 di Aula SMK Negeri 1 Sukabumi Rabu, (25/7). Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Seluruh Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP, para UPTD dan para Komite Sekolah se Kota Sukabumi, dibuka langsung oleh Walikota Sukabumi H.Mokh.muslikh Abdussyukur serta menghadirkan narasumber diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi E. Soeprihanto.
Dikatakannya, Anggaran DAK yang sebesar  Rp.5,5 milliar lebih tersebut diperuntukan untuk tingkat sekolah dasar (SD)  dan SMP.  Untuk Sdyang mendapatkan anggran DAK tahun anggran 2012 ini sebanyak 34 sekolah  dengan reahabilitasi ruang kelas sebanyak 66 dan untuk SMP sebanyak 18 sekolah dengan rehabilitasi ruang kelas sebanyak 36 ruang kelas, ” Untuk peningkatan mutunya, pengadaan alat peraga di tingkat SD sebanyak 75 paket dan untuk tingkat SMP sebanyak 5 paket,” Ujarnya.
Dijelaskan Dudi, dasar pelaksanaan program DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2012, yaitu permendikbud nomor 56 dan nomor 57 tahun 2011 tentang petunjuk teknis penggunaan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan keputusan Walikota nomor 142 tahun 2012 tentang penetapan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama penerima program DAK bidang pendidikian tahun anggaran 2012.
Sementara mekanisme dan pelaksanaan program DAK yaitu sekolah melaksanakan program peningkatan prasarana pendidikan dengan metode swakelola dengan melibatkan partisipasi masayarakat sesuai prinsip manajemen berbasis sekolah serta Dinas Pendidikan melaksanakan program penigkatan mutu pendidikan dengan mekanisme pengadaaan barang/jasa sesuai Perpres no 54 tahun 2010. Ungkapnya.
Sementara itu Kejari Kota Sukabumi E.Soeprihanto ketika ditanya sejauh mana tingkat kerawanannya, Dirinya mengatakan secara singkat, DAK ini dibuat rawan atau tidak itu relatif menurutnya kalau dikerjakan sesuai dengan juklak dan juknis itu tidak rawan, “ kan rawanya dari segi pemikiran yang macem-macem atau segi mentalnya yang lemah, misalkan prosedurnya yang dikerjakan pont A,B,C dan D tapi diselesaikan hanya poin A dan B, dan tentunya itu menjadi rawan. Dan kalau terjadi penyimpangan dan merugikan uang negara itu yang menajdi ranah kita,” Katanya. (Arya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar