Minggu, 08 Juli 2012

PT. Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Kembali Memberikan Santunan


Sukabumi- PT .Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi menyerahkan santunan kepada keluarga korban meninggal akibat kecelakaan lalulintas. Penyerahan santunan dilakukan  di dua lokasi berbeda selama dua hari berturut-turut dengan mengunjungi kerumah keluarga korban.
Penanggung jawab pelayanan PT Jasa Raharja perwakilan Sukabumi Toif Riyanto ditemui NERACA di ruang kerjanya Jumat, (06/07) mengungkapkan, penyerahan santunan dengan cara mengunjungi rumah ahli waris merupakan bentuk pelayanan yang diberikan perusahaan. Sebab, tidak semua ahli waris mampu mengambil langsung santunan ke kantor PT. Jasa Raharja yang berada di Kota Sukabumi. “ Kadang ada ahli waris yang sakit atau sudah usia lanjut dan itu menjadi kewajiban kami untuk memberikan langsung santunan ke rumah ahli waris,”ujar Toif
Mengenai santunan yang diberikan berturut-turut selama dua hari, lanjut Toif, merupakan pembayaran santunan diberikan kepada ahli waris korban kecelakaan lalulintas  yang pertama di Jalan Raya Cibolang, Kampung Cibolang, kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi yang terjadi, (01/07) lalu. Kemudian, Kamis (05/07) lalu, PT Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi juga menyerahkan santunan kepada ahli waris korban  kecelakaan lalulintas yang terjadi di Jalan Raya Cigombong, Kecamata Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
“ Santunan kami berikan langsung kepada ahli waris korban meninggal kecelakaan. Masing-masing mendapatkan santunan sebesar Rp.25 juta. Dalam pemberian santunan ini kami juga melibatkan Kasat Lantas, Polres Sukabumi, AKP K.Samuji didampingi Kanit Laka, Ipda Aditya Pratama.” Tutur Toif..
Toif menambahkan, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Sukabumi atas kesigapan dalam pembuatan laporan kecelakaan. Sebab, tanpa laporan  dari kepolisian, maka santunan tidak akan bisa diberikan. “Cepatnya laporan dari Satlantas, membuat cepatnya proses penyerahan santunan, dan ahli waris   bisa segera menggunakan uang santunan untuk kebutuhannya,”Ujar dia.
Sementara itu berdasarkan data mulai dari bulan Januari sampai dengan Juni 2012 PT.Jasa Raharja sudah membayarkan klaim sebesar Rp. 7.215,493,760,- yang terdiri dari meninggal dunia Rp.5.600,000,000,- , luka-luka Rp.1.515,993,760,- , cacat tetap Rp. 1.500,000,- dan penguburan Sebesar Rp.8.000,000,- . (Arya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar