Sukabumi-
PT
.Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi menyerahkan santunan kepada keluarga korban
meninggal akibat kecelakaan lalulintas. Penyerahan santunan dilakukan di dua lokasi berbeda selama dua hari
berturut-turut dengan mengunjungi kerumah keluarga korban.
Penanggung jawab
pelayanan PT Jasa Raharja perwakilan Sukabumi Toif Riyanto ditemui NERACA di
ruang kerjanya Jumat, (06/07) mengungkapkan, penyerahan santunan dengan cara
mengunjungi rumah ahli waris merupakan bentuk pelayanan yang diberikan perusahaan.
Sebab, tidak semua ahli waris mampu mengambil langsung santunan ke kantor PT.
Jasa Raharja yang berada di Kota Sukabumi. “ Kadang ada ahli waris yang sakit
atau sudah usia lanjut dan itu menjadi kewajiban kami untuk memberikan langsung
santunan ke rumah ahli waris,”ujar Toif
Mengenai santunan yang
diberikan berturut-turut selama dua hari, lanjut Toif, merupakan pembayaran
santunan diberikan kepada ahli waris korban kecelakaan lalulintas yang pertama di Jalan Raya Cibolang, Kampung
Cibolang, kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi yang terjadi, (01/07) lalu.
Kemudian, Kamis (05/07) lalu, PT Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi juga
menyerahkan santunan kepada ahli waris korban
kecelakaan lalulintas yang terjadi di Jalan Raya Cigombong, Kecamata Warungkiara,
Kabupaten Sukabumi.
“ Santunan kami berikan
langsung kepada ahli waris korban meninggal kecelakaan. Masing-masing
mendapatkan santunan sebesar Rp.25 juta. Dalam pemberian santunan ini kami juga
melibatkan Kasat Lantas, Polres Sukabumi, AKP K.Samuji didampingi Kanit Laka,
Ipda Aditya Pratama.” Tutur Toif..
Toif menambahkan,
pihaknya mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Sukabumi atas kesigapan
dalam pembuatan laporan kecelakaan. Sebab, tanpa laporan dari kepolisian, maka santunan tidak akan
bisa diberikan. “Cepatnya laporan dari Satlantas, membuat cepatnya proses
penyerahan santunan, dan ahli waris
bisa segera menggunakan uang santunan untuk kebutuhannya,”Ujar dia.
Sementara itu
berdasarkan data mulai dari bulan Januari sampai dengan Juni 2012 PT.Jasa
Raharja sudah membayarkan klaim sebesar Rp. 7.215,493,760,- yang terdiri dari
meninggal dunia Rp.5.600,000,000,- , luka-luka Rp.1.515,993,760,- , cacat tetap
Rp. 1.500,000,- dan penguburan Sebesar Rp.8.000,000,- . (Arya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar